KETIK, SITUBONDO – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 236 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Situbondo Kantor Wilayah DitjenPas Jawa Timur mendapatkan remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Remisi tersebut diberikan langsung oleh Bupati dan Wakil Situbondo beserta jajaran Forkopimda setelah Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Besuki, Situbondo, Senin, 17 Agustus 2026.
“Dari 379 jumlah warga binaan yang berada di Rutan Kelas IIB Situbondo, sebanyak 263 WBP menerima remisi masa tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 orang diberikan remisi bebas,” kata Kepala Rutan Situbondo, Suwono.
Lebih lanjut, Suwono mengatakan, remisi yang diberikan berikan kepada WBP telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. “Remisi diberikan kepada WBP yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama di Rutan Situbondo," tuturnya.
Pemberian remisi ini telah dilaporkan dan mendapatkan dukungan dari Kakanwil DitjenPas Jatim Kusnali.
“Saya berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya mereka yang langsung bebas tepat di Hari Kemerdekaan, agar memanfaatkan remisi ini dengan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan pelanggaran kembali,” pungkasnya (*)
.png)