KETIK, MALANG – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru melalui jalur Ranupani, Kabupaten Lumajang, dan Taman Satriyan, Kabupaten Malang. Sementara itu, empat orang lainnya masih dalam pencarian petugas.
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan yang dilakukan selama masa penutupan pendakian Gunung Semeru.
"Penindakan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan dan patroli yang dilakukan untuk mencegah aktivitas pendakian ilegal di kawasan konservasi yang saat ini masih ditutup, khususnya menuju puncak Gunung Semeru," ujar Rudijanta dalam keterangan resmi, Selasa, 16 Juni 2026.
Dua orang yang diduga melakukan pendakian ilegal diamankan lebih dulu di wilayah Desa Ranupani, Kabupaten Lumajang, pada 13 Juni 2026. Keduanya diduga masuk melalui jalur Ayek-Ayek yang bukan merupakan jalur resmi pendakian.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pendaki diketahui telah melakukan survei terhadap jalur tersebut sejak Mei 2026 sebagai persiapan sebelum melakukan pendakian.
Saat turun dari kawasan Semeru, kedua orang tersebut diduga berusaha menghindari Petugas Pengamanan Gunung Semeru Terpadu (PPGST) dengan melarikan diri ke area kebun milik warga. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah warga setempat mengamankan keduanya dan menyerahkannya kepada petugas BB TNBTS.
Selain di Lumajang, operasi pengawasan juga dilakukan di kawasan Daerah Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Kawasan ini menjadi salah satu lokasi yang dicurigai sebagai akses pendakian ilegal menuju Gunung Semeru.
"Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari patroli dan penyisiran intensif yang dilakukan beberapa hari terakhir pada sejumlah jalur yang dicurigai menjadi akses pendakian ilegal menuju Gunung Semeru," katanya.
Dari hasil penyisiran tersebut, petugas mengamankan 11 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal. BB TNBTS mengungkapkan total rombongan yang masuk melalui jalur Taman Satriyan berjumlah 15 orang, terdiri dari 12 pendaki, dua pemandu (guide), dan satu porter atau pramubarang.
Sebanyak 11 orang berhasil diamankan di kawasan Daerah Purbakala. Sedangkan empat orang lainnya masih dalam pencarian petugas. Mereka diduga terdiri dari dua pemandu dan satu porter yang diperkirakan masih berada di sekitar kawasan konservasi.
"Secara keseluruhan, sebanyak 13 orang yang telah diamankan akan menjalani pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara, Kementerian Kehutanan," papar Rudi.
BB TNBTS menegaskan bahwa aktivitas pendakian menuju kawasan yang masih ditutup, termasuk ke arah puncak Gunung Semeru, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kawasan konservasi. Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan pendaki karena kawasan belum dibuka untuk umum. (*)
.png)