12 Konsesi di Sumsel Disegel KLH, 3.762 Hotspot Meledak dalam Sehari

8 Oktober 2026 01:08 8 Okt 2026 01:08

Nanda Apriadi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail 12 Konsesi di Sumsel Disegel KLH, 3.762 Hotspot Meledak dalam Sehari

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono memberikan tanggapan terkait penyegelan 12 konsesi perusahaan di Sumatera Selatan yang diduga berkaitan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Rabu 7 Oktober 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperketat penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dari 57 perusahaan yang disegel KLH di berbagai wilayah Indonesia, sebanyak 12 perusahaan di antaranya berada di Sumatera Selatan (Sumsel).

‎Penyegelan tersebut menjadi langkah serius pemerintah di tengah kondisi karhutla Sumsel yang semakin mengkhawatirkan. Bahkan, dalam kurun waktu hanya 24 jam, ribuan titik panas terdeteksi di sejumlah wilayah Sumsel.

‎Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap korporasi yang wilayah konsesinya diduga berkaitan dengan kejadian karhutla.

‎“Selain memasang garis penyegelan, tim penyidik di lapangan juga telah mengamankan sejumlah sampel tanah dan sampel vegetasi terbakar untuk diuji di laboratorium,” kata Diaz, Rabu 7 Oktober 2026.

‎Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi salah satu dasar KLH dalam menentukan langkah hukum terhadap perusahaan yang konsesinya disegel.

‎KLH masih akan melihat hasil investigasi untuk menentukan apakah pelanggaran yang ditemukan masuk dalam ranah administratif, perdata, maupun pidana.

‎“Untuk sanksinya nanti kita lihat dulu,” ujarnya.

‎Diaz menjelaskan, proses investigasi terhadap lokasi yang telah disegel masih berlangsung. Apabila nantinya ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat, kasus tersebut dapat dilanjutkan kepada aparat penegak hukum (APH).

‎Sementara apabila masuk dalam ranah perdata, korporasi dapat dibebani kewajiban membayar ganti rugi sesuai dengan hasil perhitungan kerugian lingkungan.

‎“Kalau pidana itu akan ditindaklanjuti APH, kalau perdata denda akan kita hitung dulu,” jelasnya.

‎Meski memastikan terdapat 12 perusahaan di Sumsel yang menjadi bagian dari tindakan penyegelan KLH, pemerintah hingga kini belum mengungkap secara rinci identitas perusahaan maupun lokasi konsesi yang disegel.

‎“Saya nggak hapal, tapi itu ada 12 (perusahaan),” kata Diaz.

‎Belum dibukanya nama-nama perusahaan tersebut membuat proses penyelidikan KLH menjadi perhatian, terutama karena penyegelan dilakukan di tengah eskalasi karhutla yang semakin tinggi di Sumsel.

‎KLH sendiri masih harus menunggu hasil pemeriksaan sampel tanah dan vegetasi yang telah diamankan dari lokasi.

‎Hasil laboratorium nantinya akan menjadi bagian penting untuk menentukan apakah perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, atau bahkan pidana.

‎Tindakan KLH tersebut berlangsung ketika kondisi karhutla Sumsel menunjukkan peningkatan signifikan.

‎Berdasarkan data Sipongi yang dirilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel pada Rabu 7 Oktober 2026, tercatat sebanyak 3.762 titik panas (hotspot) terpantau dalam kurun waktu 24 jam.

‎Angka tersebut bahkan melampaui catatan tertinggi sebelumnya yang mencapai 3.059 hotspot pada 2 September 2026.

‎Dengan demikian, lonjakan terbaru ini menjadi salah satu catatan tertinggi hotspot di Sumsel sepanjang periode karhutla tahun ini.

‎Lebih mengkhawatirkan lagi, secara kumulatif sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026, jumlah hotspot di Sumsel telah mencapai 82.213 titik.

‎Angka tersebut menjadikan 2026 sebagai salah satu periode karhutla terburuk dalam beberapa tahun terakhir, bahkan disebut menjadi rekor tertinggi sejak bencana karhutla hebat pada 2015.

‎Kondisi ini menambah tekanan terhadap pemerintah untuk memastikan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman di lapangan, tetapi juga dengan menelusuri pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab atas wilayah konsesi yang terbakar.

‎Penyegelan terhadap 12 perusahaan di Sumsel pun kini menjadi pintu masuk bagi KLH untuk membuktikan apakah kebakaran yang terjadi merupakan akibat faktor alam, aktivitas masyarakat, atau terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pengelola konsesi.

‎Jika hasil penyidikan menemukan unsur pidana, perkara tersebut berpotensi bergulir ke proses hukum. Sementara apabila ditemukan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban untuk pemulihan dan pembayaran ganti rugi.

‎‎Dengan 82.213 hotspot tercatat hingga awal Oktober dan 12 konsesi telah disegel, penanganan karhutla Sumsel kini memasuki fase penting bukan hanya siapa yang memadamkan api, tetapi siapa yang harus bertanggung jawab atas lahan yang terbakar.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Karhutla Sumsel Wamen Lingkungan Hidup kota palembang Bpbd Sumsel Hotspot Api palembang viral Pembakaran Hutan Kabut asap Warga Korban Ispa