KETIK, MALANG – Dari hasil pleno rekapitulasi faktual, berkas dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pasangan tersebut pun telah diberikan kesempatan untuk verifikasi faktual (verfak) kedua.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar menjelaskan apabila dalam kesempatan kedua ini Sam HC-Rizky Boncel tetap tak memenuhi syarat dukungan, maka terancam gagal mengikuti Pilkada 2024.
"Verfak kedua sudah enggak ada tahapan perbaikan. Kalau enggak lolos berati ya sudah," ujarnya, Jumat (2/8/2024).
Sesuai dengan aturan yang ada, bapaslon independen harus menyerahkan 48.882 dukungan. Keduanya telah menyerahkan 18.964 dukungan namun 17.351 sisanya tidak memenuhi syarat.
Tim diminta untuk mengunggah dukungan tersebut di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam jangka waktu 3X24 jam hingga 3 Agustus 2024. Setelah itu verifikasi administrasi (vermin) tahap kedua dilakukan oleh KPU Kota Malang pada 4-7 Agustus 2024.
"Setelah vermin kedua, akhirnya masuk verfak kedua pada 7-14 Agustus 2024 karena berubah lagi. Akan kami sampaikan ke KPU RI karena awalnya harusnya vermin pertama sudah mulai 1-4 Agustus," lanjutnya.
Kota Malang menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang mengalami pengunduran jadwal dari keputusan Bawaslu akibat peristiwa tersebut. Mengingat Kota Malang masih berada di vermin kedua ketika daerah lain telah masuk pada verfak kedua.
Perubahan tersebut mengakibatkan pelaksanaan agenda yang semakin berhimpitan. Terlebih KPU Kota Malang masih harus melakukan sosialisasi terkait Pilkada 2024. Sekaligus pada 19 Agustus 2024 KPU Kota Malang harus melakukan penetapan terkait ada atau tidak adanya calon perseorangan.
"Kita akhirnya kerja mepet-mepet dengan jadwal atau tahapan lain. Ini konsekuensi yang harus dihadapi langsung oleh calon. Kan kita juga buru pengumuman pendaftaran di 24 Agustus dan pendaftaran 27 Agustus 2024. Masih perlu sosialisasi juga," tutupnya.(*)
Jika Dukungan Tak Memenuhi Syarat, Peluang Sam HC-Rizky Boncel di Pilkada Kota Malang Hangus
2 Agustus 2024 05:43 2 Agt 2024 05:43
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
Sam HC-Rizky Boncel Pilkada Kota Malang Pilkada 2024 KPU Kota Malang Kota MalangBaca Juga:
Istimewa! Wali Kota Malang Sabet Penghargaan Inovator Kota Kreatif Dunia di 9.9 Awarding Ketik.comBaca Juga:
Kebakaran RSSA Malang Padam dalam 1,5 Jam, Pelayanan Tak Alami GangguanBaca Juga:
HES UIN Malang Bidik Masa Depan Industri Halal: Dari Halal Compliance hingga Green EconomyBaca Juga:
Wali Kota Malang Tegaskan Tak Ada Penghentian MBG, Sebut Masih DibutuhkanBaca Juga:
Viral Isu Penghentian MBG, DPRD Kota Malang Tegaskan Program Prabowo Tetap BerjalanBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
9 September 2026 22:22
Istimewa! Wali Kota Malang Sabet Penghargaan Inovator Kota Kreatif Dunia di 9.9 Awarding Ketik.com
9 September 2026 19:09
Hadiri HUT Ke-4 Ketik.com, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Dinobatkan Sebagai The Best Women Leader of The Year
9 September 2026 16:58
Instalasi Gizi RSSA Malang Terbakar, Pelayanan Pasien Dipastikan Aman
9 September 2026 15:12
Ketua PWI Pusat Akhmad Munir Kaget Ketik.com Sudah Sebesar Ini di Usia Baru 4 Tahun
9 September 2026 14:42
Terima Award di HUT ke-4 Ketik.com, Hikmah Bafaqih Komitmen Kawal Isu Perempuan dan Anak
