KETIK, MALANG – Dari hasil pleno rekapitulasi faktual, berkas dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pasangan tersebut pun telah diberikan kesempatan untuk verifikasi faktual (verfak) kedua.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar menjelaskan apabila dalam kesempatan kedua ini Sam HC-Rizky Boncel tetap tak memenuhi syarat dukungan, maka terancam gagal mengikuti Pilkada 2024.
"Verfak kedua sudah enggak ada tahapan perbaikan. Kalau enggak lolos berati ya sudah," ujarnya, Jumat (2/8/2024).
Sesuai dengan aturan yang ada, bapaslon independen harus menyerahkan 48.882 dukungan. Keduanya telah menyerahkan 18.964 dukungan namun 17.351 sisanya tidak memenuhi syarat.
Tim diminta untuk mengunggah dukungan tersebut di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam jangka waktu 3X24 jam hingga 3 Agustus 2024. Setelah itu verifikasi administrasi (vermin) tahap kedua dilakukan oleh KPU Kota Malang pada 4-7 Agustus 2024.
"Setelah vermin kedua, akhirnya masuk verfak kedua pada 7-14 Agustus 2024 karena berubah lagi. Akan kami sampaikan ke KPU RI karena awalnya harusnya vermin pertama sudah mulai 1-4 Agustus," lanjutnya.
Kota Malang menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang mengalami pengunduran jadwal dari keputusan Bawaslu akibat peristiwa tersebut. Mengingat Kota Malang masih berada di vermin kedua ketika daerah lain telah masuk pada verfak kedua.
Perubahan tersebut mengakibatkan pelaksanaan agenda yang semakin berhimpitan. Terlebih KPU Kota Malang masih harus melakukan sosialisasi terkait Pilkada 2024. Sekaligus pada 19 Agustus 2024 KPU Kota Malang harus melakukan penetapan terkait ada atau tidak adanya calon perseorangan.
"Kita akhirnya kerja mepet-mepet dengan jadwal atau tahapan lain. Ini konsekuensi yang harus dihadapi langsung oleh calon. Kan kita juga buru pengumuman pendaftaran di 24 Agustus dan pendaftaran 27 Agustus 2024. Masih perlu sosialisasi juga," tutupnya.(*)
Jika Dukungan Tak Memenuhi Syarat, Peluang Sam HC-Rizky Boncel di Pilkada Kota Malang Hangus
2 Agustus 2024 05:43 2 Agt 2024 05:43
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
Sam HC-Rizky Boncel Pilkada Kota Malang Pilkada 2024 KPU Kota Malang Kota MalangBaca Juga:
Sempat Buron 2 Bulan, Pembobol Jok Motor Rp12 Juta di Malang Akhirnya DicidukBaca Juga:
Akhir Kebersamaan Dedik Setiawan dan Arema FC, Singo Edan Sampaikan Salam PerpisahanBaca Juga:
Siap-Siap Merogoh Kocek Lebih Dalam, Kenaikan Dolar Picu Harga Oli di Malang MelambungBaca Juga:
Membanggakan! Tim LADEIC Fakultas Syariah UIN Malang Sabet Juara III Tingkat Nasional Lomba Debat Hukum NasionalBaca Juga:
Surati BGN, Pemkot Malang Minta Dilibatkan Tentukan Titik SPPGBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
10 Juni 2026 16:40
Surati BGN, Pemkot Malang Minta Dilibatkan Tentukan Titik SPPG
10 Juni 2026 16:28
Unisma Gandeng Constructor University Bremen, Buka Jalan Adjunct Professor dan Riset Internasional
10 Juni 2026 15:16
Penerima Menurun, Pemkot Malang Salurkan Beasiswa Pendidikan ke 551 Pelajar dan Mahasiswa
10 Juni 2026 13:49
DPRD Kota Malang Desak Tindak Tegas SPPG Bermasalah: Kalau Tak Penuhi Kriteria, Suspend!
10 Juni 2026 12:22
Harga Pertamax Bikin Ojol Kota Malang Boncos, Lihat Display SPBU Langsung Pening
