KETIK, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah mengantongi dua bakal pasangan calon (paslon) jalur independen untuk Pilkada Kota Malang 2024. Dari kedua bakal paslon yang telah menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kota Malang, satu di antaranya diketahui tak memenuhi persyaratan.
Kedua bakal paslon tersebut ialah Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani serta Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo. Komisioner KPU Kota Malang Divisi Data dan Informasi, Denny Bachtiar menjelaskan pasangan yang tak memenuhi persyaratan ialah Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani.
"Tadi malam sudah ada hasil terkait dengan minimal syarat dukungan. Jadi ada satu bakal paslon yang bisa melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi, dan ada yang tidak memenuhi syarat dukungan. Yang tidak memenuhi itu atas nama Brian dan Ahmad Yani," ujar Denny pada Kamis (16/5/2024).
Sementara itu pasangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo dinilai telah memenuhi persyaratan. Untuk itu keduanya dapat lanjut pada proses verifikasi dan administrasi.
"Penyerahannya adalah hard copy, ada waktu 3x24 jam untuk menginput syarat dukungan itu melalui Silon sampai dengan 15 Mei 2024 kemarin," lanjutnya.
Denny menjelaskan bakal paslon Briyan dan Ahmad Yani tak dapat memenuhi persyaratan dukungan yang harus dikumpulkan. Pasalnya untuk dapat maju jalur independen pada Pilkada Kota Malang harus mengumpulkan 48.882 dukungan dari minimal tiga kecamatan.
"Tidak memenuhi itu karena jumlahnya syarat dukungan itu kaj minimal sebanyak 48.882 yang tersebar di minimal 3 kecamatan di Kota Malang. Nah kemarin kalau untuk persebarannya 2 bapaslon itu sama-sama memenuhi, ada di 5 kecamatan. Tetapi, untuk jumlah minimal dukungan itu ada satu bapaslon yang kurang dari syarat minimal," katanya.
Bakal paslon yang lolos akan dilakukan verifikasi dan administrasi hingga 29 Mei 2024 mendatang. Apabila dapat melewati tahapan tersebut maka selanjutnya iala verifikasi faktual oleh tim dari KPU Kota Malang maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Kalau dari hasil verifikasi dan administrasi, jumlah yang memenuhi syaratnya sudah masuk batas minimal, maka akan kami lakukan verifikasi faktual (verfak). Selanjutnya verfak dilakukan oleh tim kita, bisa juga melibatkan teman-teman PPS yang sekarang dalam proses perekrutan," tutupnya.(*)
Dua Bakal Paslon Independen Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Kota Malang
16 Mei 2024 09:30 16 Mei 2024 09:30
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Komisioner KPU Kota Malang Divisi Data dan Informasi, Denny Bachtiar. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
KPU Kota Malang Bakal Pasangan Calon Wali Kota Malang Pilkada Kota Malang Kota Malang Bakal Paslon Pilkada Kota MalangBaca Juga:
Kedai Kopi Cahaya Baru, Ruang Singgah Anak Muda di Tengah Hiruk Pikuk Kota MalangBaca Juga:
Plastik dari Singkong Ini Bisa Dimakan, Karya Lulusan Terbaik ITN MalangBaca Juga:
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir AprilBaca Juga:
Adu Banteng Scoopy vs Vario di Jalan Raya Kepuh Malang, Tiga Orang Luka ParahBaca Juga:
DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT BerkelasBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
14 April 2026 16:31
Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji
14 April 2026 16:25
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April
14 April 2026 15:34
Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi
14 April 2026 14:57
DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas
13 April 2026 19:05
DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota
13 April 2026 17:45
Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara
Trending
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?
Resmi Dilantik di Malang, GAPEMBI Jatim Siap Jadi Pilar Program Makan Bergizi Nasional
