Atasi Celah Perda RTRW, DPRD dan Pemkot Malang Godok Ranperda RTH

Kejar Target RTH 30 Persen, DPRD Kota Malang Susun Ranperda Baru sebagai Payung Hukum

27 April 2026 20:46 27 Apr 2026 20:46

Lutfia Indah, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Atasi Celah Perda RTRW, DPRD dan Pemkot Malang Godok Ranperda RTH

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kota Malang terkait Ranperda RTH, Senin, 27 April 2026. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – DPRD dan Pemerintah Kota Malang sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH). Melalui Ranperda RTH, menjadi celah untuk memenuhi capaian minimum RTH 30 persen.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan kritik terkait persentase minimum RTH 30 persen telah banyak disampaikan, khususnya pada Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang. Pasalnya, target tersebut hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum juga dapat dipenuhi.

"Sebenarnya sih kami sudah mengkritisi itu dari awal ketika RTRW itu kemudian disahkan. Karena kan ternyata di dalam RTRW itu persentasenya tidak sesuai dengan minimum, bare minimum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar Mia, Senin, 27 April 2026.

Melalui Ranperda RTH, menjadi penegasan kembali upaya-upaya yang harus dilakukan oleh Pemkot Malang. Terlebih dalam Perda RTRW, cenderung lebih banyak membahas tentang tata ruang dan kewilayahan. Dengan demikian Perda RTH yang nantinya berhasil disahkan mampu menjadi pelengkap dari celah di Perda RTRW.

"Harapan kami dengan adanya Perda RTH ini, bisa kemudian mempercepat prosesnya atau lebih menegaskan kembali proses-proses yang harus dilakukan oleh pemerintah kota. Ini kan bentuk komitmen, memang kalau di Perda RTRW itu kan mereka hanya menjelaskan tata ruang, tata kewilayahannya saja, tetapi dengan adanya Perda RTH ini normanya lebih dapat lagi," jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Amithya Ratnanggani Minta Pemkot Malang Tegas Sikat Pelanggar Tata Ruang demi RTH

Foto Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan tentang upaya pencapaian persentase minimum RTH 30 persen di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan tentang upaya pencapaian persentase minimum RTH 30 persen di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

Kendati demikian, tak dapat dipungkiri bahwa lahan yang ada di Kota Malang cukup terbatas, sedangkan Pemkot Malang harus memenuhi persentase minimum RTH 30 persen. Mia menjelaskan melalui Perda RTH nanti, Pemkot Malang dapat kembali memetakan area yang memungkinkan untuk dimaksimalkan dalam memenuhi kebutuhan RTH.

Salah satunya dengan memetakan area maupun lahan yang melanggar dan tidak sesuai dengan perizinan. Pemkot Malang dapat menghentikan izin tersebut dan mengalihkannya untuk dijadikan sebagai RTH.

"Kalau lahan memang kita udah nggak bisa diperluas lagi, tapi kita petakan lagi mana sih sebetulnya izin-izin yang melanggar, sehingga tidak untuk diperpanjang. Kemudian kita alihkan menjadi RTH. Kita petakan lagi sebetulnya ruang-ruang atau bagian-bagian di tata kewilayahan Kota Malang itu yang melanggar yang mana, izinnya tidak dilanjutkan," ungkap Mia.

Untuk itu, panitia khusus (pansus) pembentukan Ranperda RTH juga akan segera dibentuk di pekan depan setelah agenda jawaban Wali Kota Malang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Malang. Hal tersebut akan menjadi rekomendasi dalam pembahasan bersama pansus.

"Sebenarnya kalau kami sih pengennya cepat, tapi kan sekali lagi tergantung dari substansi yang mungkin poin-poin yang masih butuh pembahasan lebih lanjut, butuh konsultasi lebih lanjut. Nah, harapan kami sih bisa cepat ya," ungkapnya.

Sembari proses pembentukan Perda RTH berlangsung, Mia juga menekankan agar Pemkot Malang khususnya Satpol PP dapat bertindak tegas dalam penegakan perda. Jangan sampai Pemkot Malang membiarkan pelanggaran tata ruang dibiarkan berlarut-larut hingga meluas dan semakin sulit ditertibkan. 

Sebagai pemangku wilayah, Pemkot Malang dinilai tetap memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah penertiban.

"Contoh kemarin ketika banjir itu kan kita tahu bahwa ternyata banyak sekali rumah yang berdiri di atas irigasi. Nah ini kan mestinya sudah nggak perlu melihat kewenangan mestinya kan gitu. Oke memang kewenangan dari Provinsi, tapi bagaimana kita kemudian sebagai pemangku wilayah di kota ini harusnya sudah bisa melaksanakan itu (penertiban)," tegas Mia. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Kota Malang Kota Malang rth RTH Kota Malang Rth 30 Persen Ruang Terbuka Hijau Amithya Ratnanggani