KETIK, MALANG – Lebih dari 90 Persen pedagang Pasar Oro-Oro Dowo menerima pembayaran melalui QRIS. Pedagang yang lanjut usia pun telah menerapkan metode pembayaran tersebut. Digitalisasi tersebut menandai bahwa pasar tradisional juga mampu bersaing di era digital
Pengelola pasar Oro-Oro Dowo, Fitri Nurhayati, mengatakan penggunaan QRSI ini merupakan bagian peningkatan kualitas pasar. Menurutnya, metode ini memberikan kemudahan bagi masyarakat atau pengunjung yang berbelanja.
“Kadang saya turun beli kerupuk, waduh kok lali gak gowo dompet, ya pakai QRIS Rp5.000 begitu, Pakai QRIS” ujar Fitri, Rabu, 22 Juli 2026.
Fitri juga menyampaikan bahwa Pasar Oro-Oro Dowo telah berstandar SNI. Ia mengungkapkan bahwa pasar sudah menerapkan sistem zonasi pedagang. Sistem ini menempatkan penjual berdasarkan jenis dagangannya.
“Jadi sebelah sini bagian sayur, sebelah sana kuliner, depan samping buah, terus ada ikan basah, daging, dan lain-lain,” tambahnya.
Tak hanya itu, Fitri juga menyebut bahwa Sandar Nasional Indonesia (SNI) pertama diperoleh pada tahun 2017. Sertifikasi ini kemudian diperbaharui untuk periode 2024-2029. Ia menyatakan bahwa pasar Oro-Oro merupakan pasar pertama di Malang yang berstandar SNI. Setelah itu, status serupa juga diperoleh Pasar Kasin pada Tahun 2022.
“Di Kota Malang ada dua pasar SNI, Pasar Oro-Oro Dowo dan Pasar Kasin. Standarisasi ini lima tahun sekali ya, Terus kita ini yang baru ini juga baru dapat perpanjangan SNI lagi” katanya.
Menurutnya, sertifikasi ini bisa diperoleh berkat kerja sama semua antara petugas dan pedagang. Tingginya kesadaran pedagang akan kebersihan membuat pasar tetap bersih. Keterbatasan Jumlah petugas kebersihan tidak membuat kebersihan pasar terabaikan.
“Meskipun di zona basah coba aja, enggak bau. Karena bangunan dan kebersihan nya sudah sesuai standar juga, jadi bagus. Nggak bau pasarnya, nggak becek juga,” ungkapnya.
Pengelola berharap proses digitalisasi dan sertifikasi SNI dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus mendorong pedagang untuk terus berkembang tanpa meninggalkan fungsi utama pasar sebagai penyedia kebutuhan pokok. (*)
