KETIK, MALANG – Kelurahan Merjosari, Kota Malang telah terbangun Tempat Pengolahan Sampah reduce, reuse, and recycle (TPS3R). Meskipun pembangunan sudah lama berdiri, namun hingga kini warga belum dapat memanfaatkan TPS tersebut.
Salah satu warga RW 7 Kelurahan Merjosari, Misranto mengaku tidak sabar dengan pengelolaan TPS itu. Menurutnya warga lain pun telah siap menggunakan TPS ketika telah dilakukan serah terima.
"Sudah ada TPS tapi belum bisa digunakan karena belum ada penyerahan dari Pemkot Malang ke warga untuk digunakan. Sehingga sewaktu-waktu diserahkan, kami siap gunakan," ujarnya, Rabu (31/7/2024).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Sony Bactiar menjelaskan TPS3R Merjosari bersumber dari Dana Alokasi Khusus Kementerian PUPR RI. Pembangunan TPS tersebut dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Ia menjelaskan TPS3R baru dapat dimanfaatkan masyarakat ketika telah ada penyerahan dari KSM kepada DLH Kota Malang. Nantinya DLH Kota Malang akan menerbitkan berita acara serah terima kepada Kelompok Pengguna dan Pemanfaat (KPP).
"Seandainya nanti sudah selesai, kami akan menerbitkan berita acara serah terima dari KSM dalam hal ini KPP selaku penglola TPS-3R kelurahan Merjosari," lanjutnya.
Mekanisme tersebut juga telah sesuai dengan amanah Permen-PUPR No.03/PRT/M/2012 tentang penyelenggaraan sarana prasarana persampahan dalam penangana sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Sony menambahkan, apabila TPS3R difungsikan dapat menghasilkan produk berupa pupuk kompos dari olahan sampah organik.
"Kompos nanti dapat digunakan bagi para petani di area sekitar, dan kami siap memberikan pelatihan pembuatan kompos di area kelurahan Merjosari," tutupnya.(*)
Warga Merjosari Kota Malang Tak Sabar Gunakan TPS3R
31 Juli 2024 05:16 31 Jul 2024 05:16
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Salah satu warga Merjosari yang mengaku tak sabar manfaatkan TPS-3R. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
TPS-3R Merjosari tps3r Kota Malang DLH Kota MalangBaca Juga:
Tak Hanya Perkara Pidana-Perdata, MHERA Law Hadir di Malang Berikan Pendampingan UMKM hingga KorporasiBaca Juga:
17 Tuntutan Aksi Aliansi Rakyat Bangkit di Kayutangan Malang, Salah Satunya RUU Perampasan AsetBaca Juga:
Suka Cita Sopir Angkot Kota Malang Sambut Program Pelajar Gratis, Penghasilan Kini Lebih MenjanjikanBaca Juga:
Unik! Dua Perempatan Saling Berdekatan di Malang Ini Jadi Jalur Vital Warga, Jarang Terjadi MacetBaca Juga:
Mulai 31 Agustus 2026! 96 Angkot Gratis Bakal Antar Jemput Pelajar Kota Malang di 15 RuteBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
28 Agustus 2026 19:30
Pesan Ketua Komite SMAN Taruna Nala Prof. Rofi'uddin: Pilihlah yang Bisa Mewakili
28 Agustus 2026 18:59
627 Ribu Warga Penerimaan Manfaat di Malang Raya-Pasuruan Dapat Bantuan Beras 30 Kg, Cek Jadwal Penyalurannya!
28 Agustus 2026 17:30
Unitri Terima 680 Maba, Bangun Budaya Kontributif Melalui I-Progres
28 Agustus 2026 16:12
Suka Cita Sopir Angkot Kota Malang Sambut Program Pelajar Gratis, Penghasilan Kini Lebih Menjanjikan
28 Agustus 2026 15:56
Mulai 31 Agustus 2026! 96 Angkot Gratis Bakal Antar Jemput Pelajar Kota Malang di 15 Rute
.png)