KETIK, MALANG – Sejumlah reklame dan spanduk partai politik yang berada di pinggiran jalan mulai ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang. Penertiban spanduk yang berunsur politik tersebut dilakukan sesuai regulasi yang ada.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menyebut ada beberapa reklame telah dilakukan penertiban. Namun masih ada reklame yang belum ditertibkan lantaran menunggu koordinasi dengan pihak yang bersangkutan.
"Reklame yang berisikan gambar atau apapun yang berbau politik, kemarin sudah ditertibkan sesuai dengan regulasi reklame. Ada beberapa reklame yang sudah kita tertibkan, tapi ada beberapa yang memang sedang kami komunikasikan kepada yang bersangkutan agar menertibkan sendiri," ujar Heru, Jumat (3/5/2024).
Dalam penertiban tersebut, Satpoll PP Kota Malang juga menemukan reklame milik politikus Ahmad Fuad Rahman yang bersifat ambigu. Hal tersebut disebabkan dalam reklame tersebut juga mencantumkan nama sebuah perumahan elit di Kota Malang.
"Dalam konteksnya ada dua persoalan, di reklamenya ada menyebutkan perumahan. Sudah saya sampaikan ini reklame apa. Kalau reklame komersial perumahan, aturannya sudah jelas, tapi kalau untuk pencalonan ya tolong ditertibkan sendiri," lanjut Heru.
Begitu pula dengan reklame milik politikus lainnya seperti Heri Cahyono yang berjejeran di sepanjang jalan, tak luput untuk diamankan. Penertiban tersebut salah satunya dilakukan di kawasan Jalan Merpati, Kecamatan Sukun.
"Sama dengan Sam HC, dan lain-lain juga kita tertibkan. Itu kita tertibkan di sepanjang Jalan Merpati, Sukun. Deadlinenya oleh KPU pada sekitar bulan Mei akan kita tertibkan semuanya," lanjutnya.
Apabila reklame yang terpasang di sepanjang jalan tidak terdapat stampel dari Disnaker-PMPTSP, maka tak luput dari proses penertiban. Sudah ada ratusan reklame yang telah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang.
"Paling banyak di jalan protokol. Kemarin kita hitung yang punyanya Pak Fuad saja itu sekitar 400-500 an itu sebagian sudah dicopot. Kami juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU. Di bulan Mei nanti ada tahapan perseorangan. Jadi bagaimana penertiban reklame yang sesuai aturan," tutup Heru.(*)
Satpol PP Kota Malang Kembali Tertibkan Reklame Partai Politik
3 Mei 2024 04:47 3 Mei 2024 04:47
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Penertiban reklame politik oleh Satpol PP Kota Malang. (Foto: Satpol PP Kota Malang)
Tags:
Reklame Politik partai politik Penertiban reklame Kota Malang Satpol PP Kota MalangBaca Juga:
Perpustakaan Keliling Sambangi Lapas Perempuan Malang, Warga Binaan Antusias Baca BukuBaca Juga:
Berawal dari Grup Pelayanan Publik, Rumah Reyot Kuswoyo Dapat Bantuan Dari Swadaya MasyarakatBaca Juga:
Hidup Sunyi di Balik Tumpukan Sampah, Potret Getir Kuswoyo yang Terasing di Jantung Kota MalangBaca Juga:
Lapas Perempuan Malang Deklarasikan Zero Halinar, Komitmen Berantas Narkoba dan PungliBaca Juga:
Semangat Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis dan Paket Sembako Kepada Ojol di Kota MalangBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
25 April 2026 15:47
Proyek LSDP Diperkirakan Beroperasi 2027, DLH Kota Malang: Jadi Solusi Overload TPA Supit Urang
25 April 2026 12:41
Hadapi Musim Kemarau, DLH Kota Malang Atur Strategi Perawatan RTH dan Tanaman Hias
24 April 2026 18:22
Misi Pencarian Sapi Kurban untuk Prabowo di Kota Malang
24 April 2026 18:17
Cek IPAL SPPG Sukun Gadang 2, Satgas Percepatan MBG Berikan Catatan
24 April 2026 16:57
Stok Sapi Lokal Seret, Pemkot Malang Pertimbangkan Datangkan Sapi Impor untuk Idul Adha
24 April 2026 16:29
Rumah Tak Layak Huni Kuswoyo Masuk Desil 6, Pemkot Malang Lakukan Ground Check
Trending
Perjuangan Orang Tua Dampingi Anak UTBK di Universitas Brawijaya, Tanpa Bimbel Andalkan Doa dan Semangat
Warga Kota Malang Luput Perhatian Pemerintah, Rumah Tak Layak Huni tapi Masuk Desil 6
Dituntut Rp20 M soal Lahan Wisata Goa Gong, Pemkab Pacitan Siap Buka Ruang Dialog
Marak Rokok Ilegal, Ratusan Tenaga Magang di Pabrik Sampoerna Pacitan Tak Dilanjutkan
