KETIK, MALANG – Sejumlah reklame dan spanduk partai politik yang berada di pinggiran jalan mulai ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang. Penertiban spanduk yang berunsur politik tersebut dilakukan sesuai regulasi yang ada.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menyebut ada beberapa reklame telah dilakukan penertiban. Namun masih ada reklame yang belum ditertibkan lantaran menunggu koordinasi dengan pihak yang bersangkutan.
"Reklame yang berisikan gambar atau apapun yang berbau politik, kemarin sudah ditertibkan sesuai dengan regulasi reklame. Ada beberapa reklame yang sudah kita tertibkan, tapi ada beberapa yang memang sedang kami komunikasikan kepada yang bersangkutan agar menertibkan sendiri," ujar Heru, Jumat (3/5/2024).
Dalam penertiban tersebut, Satpoll PP Kota Malang juga menemukan reklame milik politikus Ahmad Fuad Rahman yang bersifat ambigu. Hal tersebut disebabkan dalam reklame tersebut juga mencantumkan nama sebuah perumahan elit di Kota Malang.
"Dalam konteksnya ada dua persoalan, di reklamenya ada menyebutkan perumahan. Sudah saya sampaikan ini reklame apa. Kalau reklame komersial perumahan, aturannya sudah jelas, tapi kalau untuk pencalonan ya tolong ditertibkan sendiri," lanjut Heru.
Begitu pula dengan reklame milik politikus lainnya seperti Heri Cahyono yang berjejeran di sepanjang jalan, tak luput untuk diamankan. Penertiban tersebut salah satunya dilakukan di kawasan Jalan Merpati, Kecamatan Sukun.
"Sama dengan Sam HC, dan lain-lain juga kita tertibkan. Itu kita tertibkan di sepanjang Jalan Merpati, Sukun. Deadlinenya oleh KPU pada sekitar bulan Mei akan kita tertibkan semuanya," lanjutnya.
Apabila reklame yang terpasang di sepanjang jalan tidak terdapat stampel dari Disnaker-PMPTSP, maka tak luput dari proses penertiban. Sudah ada ratusan reklame yang telah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang.
"Paling banyak di jalan protokol. Kemarin kita hitung yang punyanya Pak Fuad saja itu sekitar 400-500 an itu sebagian sudah dicopot. Kami juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU. Di bulan Mei nanti ada tahapan perseorangan. Jadi bagaimana penertiban reklame yang sesuai aturan," tutup Heru.(*)
Satpol PP Kota Malang Kembali Tertibkan Reklame Partai Politik
3 Mei 2024 04:47 3 Mei 2024 04:47
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Penertiban reklame politik oleh Satpol PP Kota Malang. (Foto: Satpol PP Kota Malang)
Tags:
Reklame Politik partai politik Penertiban reklame Kota Malang Satpol PP Kota MalangBaca Juga:
Sempat Buron 2 Bulan, Pembobol Jok Motor Rp12 Juta di Malang Akhirnya DicidukBaca Juga:
Akhir Kebersamaan Dedik Setiawan dan Arema FC, Singo Edan Sampaikan Salam PerpisahanBaca Juga:
Siap-Siap Merogoh Kocek Lebih Dalam, Kenaikan Dolar Picu Harga Oli di Malang MelambungBaca Juga:
Membanggakan! Tim LADEIC Fakultas Syariah UIN Malang Sabet Juara III Tingkat Nasional Lomba Debat Hukum NasionalBaca Juga:
Surati BGN, Pemkot Malang Minta Dilibatkan Tentukan Titik SPPGBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
10 Juni 2026 16:40
Surati BGN, Pemkot Malang Minta Dilibatkan Tentukan Titik SPPG
10 Juni 2026 16:28
Unisma Gandeng Constructor University Bremen, Buka Jalan Adjunct Professor dan Riset Internasional
10 Juni 2026 15:16
Penerima Menurun, Pemkot Malang Salurkan Beasiswa Pendidikan ke 551 Pelajar dan Mahasiswa
10 Juni 2026 13:49
DPRD Kota Malang Desak Tindak Tegas SPPG Bermasalah: Kalau Tak Penuhi Kriteria, Suspend!
9 Juni 2026 16:32
Dilema Pemkot Malang! Koperasi Merah Putih Terancam Pangkas Ruang Hijau Kota
