KETIK, MALANG – Regulasi untuk menata sistem pengelolaan parkir masih digodok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang. Dalam Ranperda tersebut akan membahas penerapan pembayaran digital melalui QRIS hingga besaran setoran retribusi dan imbalan juru parkir (jukir).
Menurut Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mencantumkan imbalan jasa terhadap jukir pada Ranperda dilakukan agar ada kejelasan dalam pembagian hasil di setiap titik parkir.
"Proses tersebut sambil menunggu Ranperda yang masih tahao pembahasan oleh Pansus DPRD Kota Malang. Semua sudah difasilitasi dalam pasal-pasal di Ranperda. Salah satunya besaran imbalan jasa kepada jukir," ujarnya, Kamis 8 Mei 2025.
Dalam Ranperda juga akan mewajibkan penggunaan karcis bagi setiap titik parkir di Kota Malang. Selain itu juga pembangunan gedung parkir di kawasan Kayutangan Heritage agar masyarakat dapat mengakses layanan parkir lebih baik lagi.
"Jadi setiap titik parkir itu wajib menggunakan karcis. Sekaligus membahas dengan adanya pembangunan gedung parkir itu, layanan parkir di Kayutangan Heritage akan lebih baik," lanjutnya.
Sebelumnya, Dishub Kota Malang telah mengestimasikan total retribusi dari setiap titik parkir di Kota Malang mencapai Rp 150.000-200.000 per hari. Besaran tersebut akan dikaji ulang melalui Ranperda.
"Mudah-mudahan segera mungkin pada tahapan Pansus untuk ditata. Nanti penyetoran bisa langsung ke Dishub Kota Malang," katanya.
Di sisi lain, salah satu jukir di Stasiun Malang, Jazuli menjelaskan pembayaran melalui QRIS telah dilakukan sejak 3 bulan lalu. Menurutnya melalui QRIS, jukir tidak perlu repot menyiapkan uang kembalian.
"Biasanya anak muda yang pakai QRIS. Kadang ada pemilik kendaraan lupa bawa uang tunai, akhirnya bayar pakai QRIS. Kalau dulu yang tidak membawa uang tunai, ya saya suruh pergi," ujarnya.
Jazuli biasa bekerja dari pukul 07.00 hingga 17.00 WIB dengan mendapat uang parkir hingga Rp 500.000. Uang tersebut masuk ke rekening koordinator parkir untuk ditransfer kepada Dishub Kota Malang dengan nominal tertentu. Sedangkan sisanya menjadi penghasilan jukir.
"Tapi uangnya masuk ke rekening koordinator parkir. Kalau parkiran di sini, hanya setor ke Dishub setiap hari. Koordinator yang harus setor sekitar Rp 90.000 per hari melalui Bank Jatim," ucapnya.(*)
Regulasi Parkir Kota Malang Masih Digodok, Pembayaran QRIS dan Imbalan Jukir Bakal Diatur
8 Mei 2025 14:12 8 Mei 2025 14:12
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ilustrasi parkir yang disiapkan Dishub Kota Malang di kawasan Kayutangan Heritage. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
Titik Parkir parkir kota malang Jukir Juru Parkir Kota Malang Ranperda Parkir Dishub Kota MalangBaca Juga:
Istimewa! Wali Kota Malang Sabet Penghargaan Inovator Kota Kreatif Dunia di 9.9 Awarding Ketik.comBaca Juga:
Kebakaran RSSA Malang Padam dalam 1,5 Jam, Pelayanan Tak Alami GangguanBaca Juga:
HES UIN Malang Bidik Masa Depan Industri Halal: Dari Halal Compliance hingga Green EconomyBaca Juga:
Wali Kota Malang Tegaskan Tak Ada Penghentian MBG, Sebut Masih DibutuhkanBaca Juga:
Viral Isu Penghentian MBG, DPRD Kota Malang Tegaskan Program Prabowo Tetap BerjalanBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
9 September 2026 22:22
Istimewa! Wali Kota Malang Sabet Penghargaan Inovator Kota Kreatif Dunia di 9.9 Awarding Ketik.com
9 September 2026 19:09
Hadiri HUT Ke-4 Ketik.com, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Dinobatkan Sebagai The Best Women Leader of The Year
9 September 2026 16:58
Instalasi Gizi RSSA Malang Terbakar, Pelayanan Pasien Dipastikan Aman
9 September 2026 15:12
Ketua PWI Pusat Akhmad Munir Kaget Ketik.com Sudah Sebesar Ini di Usia Baru 4 Tahun
9 September 2026 14:42
Terima Award di HUT ke-4 Ketik.com, Hikmah Bafaqih Komitmen Kawal Isu Perempuan dan Anak
