KETIK, MALANG – Pengusaha hiburan di Kota Malang merasa keberatan dengan kebijakan kenaikan pajak hiburan antara 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Pengusaha Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima), Agustian Siagian.
Menurutnya, saat ini para pengusaha telah kesulitan mencari konsumen. Apabila pajak hiburan kembali dinaikkan maka akan berdampak pada usaha yang mereka jalani.
"Dengan kenaikan segitu, yang jelas berat. Kita pengusaha cari konsumer saja susah. Kalau dengan pajak segitu maka konsekuensinya ya harga yang kita jual baik FnB, minuman, minuman beralkohol harus naik. Itu juga berat di konsumer," ujarnya, Jumat (26/1/2024).
Meskipun telah berkembang menjadi kota yang ramai, namun tidak semua outlet khususnya karaoke di Kota Malang selalu ramai dengan pengunjung.
Namun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 4 tahun 2023, jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa telah dikenakan pajak sebesar 50 persen. Kebijakan ini telah diberlakukan secara efektif pada 16 Januari 2024 lalu.
"Apalagi Malang ini kotanya kan kecil dengan jumlah outlet yang segitu saja tidak semuanya ramai, hanya satu atau dua tempat. Kalau diterapkan pajaknya Kota Malang 50 persen di Perda nomor 4 tahun 2023 itu sudah berat," lanjutnya.
Sebelumnya berganti menjadi 50 persen, besaran pajak yang telah ia terapkan berdasarkan aturan ialah 35 persen. Dengan besaran pajak tersebut, menurutnya pengusaha telah kesusahan mengatur cashflow keuangan.
"Berat, artinya yang sebelumnya di 35 persen saja untuk kita mengatur cashflow keuangan outlet sudah setengah mati, sekarang dinaikan ke 50 persen. Apalagi kalau dia outlet yang ada karaoke, itu ada royalti yang harus kita bayarkan. Dan royalti ada hak terkait, untuk pencipta," keluhnya.
Menurutnya kenaikan pajak dapat berimbas negatif pada pengurangan tenaga kerja. Ia berharap baik pemerintah pusatdapat menyikapi regulasi tersebut salah satunya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
"Kalau dirasa ini urgent ini harus diubah dari pusat, paling tidak presiden mengeluarkan Perpu, itu sifatnya digunakan dalam hal kegentingan. Bagi kami ini kegentingan, kalau undang-undang kan diketok palu. Kalau dia memenuhi secara produk hukum otomatis pembatalannya salah satunya melalui uji materi yang butuh proses. Paling mudah presiden mengeluarkan Perpu," jabarnya.(*)
Pengusaha Hiburan Kota Malang Akui Keberatan dengan Kenaikan Pajak Hiburan
26 Januari 2024 06:08 26 Jan 2024 06:08
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ilustrasi kegiatan karaoke. (Foto: freepik)
Tags:
kenaikan pajak hiburan Pajak hiburan pengusaha keberatan Kota Malang Karaoke Kota MalangBaca Juga:
Perpustakaan Keliling Sambangi Lapas Perempuan Malang, Warga Binaan Antusias Baca BukuBaca Juga:
Berawal dari Grup Pelayanan Publik, Rumah Reyot Kuswoyo Dapat Bantuan Dari Swadaya MasyarakatBaca Juga:
Hidup Sunyi di Balik Tumpukan Sampah, Potret Getir Kuswoyo yang Terasing di Jantung Kota MalangBaca Juga:
Lapas Perempuan Malang Deklarasikan Zero Halinar, Komitmen Berantas Narkoba dan PungliBaca Juga:
Semangat Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis dan Paket Sembako Kepada Ojol di Kota MalangBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
25 April 2026 15:47
Proyek LSDP Diperkirakan Beroperasi 2027, DLH Kota Malang: Jadi Solusi Overload TPA Supit Urang
25 April 2026 12:41
Hadapi Musim Kemarau, DLH Kota Malang Atur Strategi Perawatan RTH dan Tanaman Hias
24 April 2026 18:22
Misi Pencarian Sapi Kurban untuk Prabowo di Kota Malang
24 April 2026 18:17
Cek IPAL SPPG Sukun Gadang 2, Satgas Percepatan MBG Berikan Catatan
24 April 2026 16:57
Stok Sapi Lokal Seret, Pemkot Malang Pertimbangkan Datangkan Sapi Impor untuk Idul Adha
24 April 2026 16:29
Rumah Tak Layak Huni Kuswoyo Masuk Desil 6, Pemkot Malang Lakukan Ground Check
Trending
Perjuangan Orang Tua Dampingi Anak UTBK di Universitas Brawijaya, Tanpa Bimbel Andalkan Doa dan Semangat
Warga Kota Malang Luput Perhatian Pemerintah, Rumah Tak Layak Huni tapi Masuk Desil 6
Dituntut Rp20 M soal Lahan Wisata Goa Gong, Pemkab Pacitan Siap Buka Ruang Dialog
Marak Rokok Ilegal, Ratusan Tenaga Magang di Pabrik Sampoerna Pacitan Tak Dilanjutkan
