KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang berhasil memenangkan gugatan yang dilayangkan pihak ketiga di Pengadilan Niaga Surabaya terkait proyek jacking untuk mengatasi banjir. Atas kemenangan tersebut, Pemkot Malang bakal mereview ulang Detail Engineering Design (DED).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto. Menurutnya DED telah dirancang sejak puluhan tahun yang lalu sehingga harus ditinjau kondisi dan kesesuaiannya.
"DED harus direview karena itu kan sudah puluhan tahun yang lalu. Kondisi sekarang bagaimana, kita lihat kesesuaiannya. Karena kondisi di lapangan kan tidak semua menggunakan jacking, sementara DED-nya DED jacking," ujar Dandung pada Kamis (25/4/2024).
Proyek senilai Rp 38 miliar tersebut telah mangkrak sejak tahun 2013. Diketahui panjang jacking mencapai 1.312 meter dari Jalan Bondowoso hingga Jalan Tidar. Proyek tersebut akan dilanjutkan ketika telah memiliki kekuatan hukum.
"Pastinya jacking Bondowoso itu akan kita lanjutkan setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Ini untuk mengatasi permasalahan banjir di kawasan Galunggung dan sekitarnya," lanjut Dandung.
DPUPRPKP Kota Malang telah mencoba memantau kondisi proyek tersebut. Dari hasil pantauan ditemukan saluran yang belum tembus sampai pada Sungai Metro.
"Jadi ada yang belum tembus ke sana, kemudian kontruksinya ada yang belum selesai dan belum sesuai. Jadi masih ada yang harusnya tersambung tapi terindikasi masih buntu, belum nyambung antara satu dan lainnya," paparnya.
Sebagai informasi, persoalan tersebut bermula ketika PT Citra Gading Aritama (CGA) menggugat Pemkot Malang akibat tidak melakukan pembayaran usai MoU perpanjangan proyek.
Pemkot Malang diminta membayar sekitar Rp 14 milir karena dianggap pekerjaan telah selesai. Akan tetapi Pemkot Malang menilai terdapat beberapa pekerjaan yang belum berhasil diselesaikan.
"Keyakinan dari kita bahwa jacking itu belum selesai. Meskipun dari pihak pengembang, pihak kontraktor menyatakan sudah selesai tapi dari kami menyatakan belum selesai kondisinya. Sehingga nanti kita lihat kondisi eksistingnya bagaimana, DED-nya bagaimana. Maka kita akan melaksanakan review DED," tutup Dandung.(*)
Menang Gugatan Proyek Jacking, Pemkot Malang Bakal Review DED
25 April 2024 07:55 25 Apr 2024 07:55
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
DPUPRPKP Kota Malang Proyek Jacking Menang Gugatan Pemkot Malang Kota Malang Banjir Kota MalangBaca Juga:
Semarakkan HUT Ke-39, Arema FC Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Malang Kenakan Jersey Ikonik Singo EdanBaca Juga:
Maba Merapat! 3 Kedai Kuliner di Malang Ini Punya Promo SpesialBaca Juga:
Sentuhan Edukasi di Ruang Rawat: RSUD Dr. Saiful Anwar Luncurkan Inovasi "Sahabat RSSA" Bagi Pasien Anak KronisBaca Juga:
Komisi G MUI Kota Malang Gelar Serasehan Dialog Interaktif, Dorong Literasi Kesehatan Mental Remaja di Era DigitalBaca Juga:
Agustusan Jadi Momentum Pererat Persaudaraan, Warga RT 05 Merjosari Gelar Festival HarmoniBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
8 Agustus 2026 22:55
Duel di Udara! 64 Tim Beradu Layangan Saling Sambit di Malang Solidarity Sky Fest 2026
8 Agustus 2026 19:00
Jentik Nyamuk hingga Asap Rokok Jadi Ancaman, Mahasiswa Unitri Malang Gencarkan PHBS di Wagir
8 Agustus 2026 16:17
Tekan Kebiasaan Bakar Sampah, Mahasiswa Unitri Edukasi Warga Pandanrejo Wagir Aksi 3R
8 Agustus 2026 15:53
Keyakinan Konsumen di Malang Naik pada Juli 2026, IKK Tembus Angka 126,8
8 Agustus 2026 12:39
TPA Supit Urang Pernah Terbakar, BPBD Kota Malang Justru Belum Buat Pemetaan Kebakaran
