Bea Cukai Jatim II Amankan 71,1 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2026

29 Juli 2026 14:18 29 Jul 2026 14:18

Lutfia Indah, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Bea Cukai Jatim II Amankan 71,1 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2026

Bea Cukai Jatim II berhasil mengamankan 71,1 juta batang rokok ilegal di sepanjang 2026. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II berhasil mengamankan 71,1 juta batang rokok ilegal di sepanjang tahun 2026. Potensi kerugian negara sebesar Rp59,9 miliar pun berhasil diamankan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Muhamad Lukman. Ia menjelaskan perkiraan nilai barang mencapai Rp106,9 miliar. 

"Jadi, sampai dengan bulan Juni ini, satu semester, penindakan kita sudah sampai 71,1 juta batang. Ini melebihi capaian semester satu di tahun yang lalu," ujarnya, Rabu, 29 Juli 2026. 

Menurutnya terjadi peningkatan jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2025 lalu hanya ada 100 juta batang yang diamankan. 

"Ini baru 6 bulan sudah 71,1 juta batang. Artinya meningkatnya cukup signifikan. Menunjukkan bahwa kinerja pengawasan kami terus meningkat," lanjutnya. 

Lukman menjelaskan Bea Cukai Jatim II terus melakukan pencegahan. Mulai dari memperketat pendirian perusahaan pabrik rokok baru, sosialisasi agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal, hingga pengawasan distributor. 

"Di sisi distribusi kami juga kerja sama dengan perusahaan jasa online ya. Itu kita kalau ada yang mau mengirim rokok, kita sudah cegah dari sini," ujarnya. 

Di samping itu, sosialisasi juga dilakukan kepada perusahaan rokok, bahwa produk legal lebih menguntungkan. Upaya tersebut dilakukan untuk menunjukkan negara juga hadir untuk saling bersinergi. 

"Termasuk di dalamnya adalah penegakan hukum dengan pemerintah daerah melalui operasi bersama dengan Satpol PP menggunakan dana DBHCHT," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

rokok ilegal Pengamanan Rokok Ilegal Bea Cukai Jatim Bea Cukai Jatim Ii