Motor Pengunjung Raib Dicuri saat Diparkir di Area CFD Taman Bantaran Kota Madiun

21 April 2026 00:14 21 Apr 2026 00:14

Angga Novpratama, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Motor Pengunjung Raib Dicuri saat Diparkir di Area CFD Taman Bantaran Kota Madiun

Suasana parkir CFD Taman Bantaran Kota Madiun pada Minggu, 19 April 2026. (Foto: Dok. Pribadi for Ketik.com)

KETIK, MADIUN – Aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Lalu Lintas, Bantaran Kali, Kota Madiun, pada Minggu, 19 April 2026.

Sepeda motor milik salah satu pengunjung dilaporkan hilang saat diparkir di lokasi acara.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kelalaian sistem parkir, termasuk kemungkinan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. 

Korban bernama Dendi Widy Arwindha, warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, itu kehilangan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AE 4939 YBD ketika kendaraannya diparkiran di area CFD.

Ia menyebut kendaraannya yang hilang itu dititipkan di area parkir yang disediakan panitia.

Lebih lanjut, Dendi mengatakan, ia tiba di lokasi sekitar pukul 07.15. Karena area parkir utama penuh, ia diarahkan ke lokasi parkir di belakang panggung.

"Awalnya mau parkir di atas, tapi sudah penuh. Lalu sama petugas diarahkan ke lokasi parkir yang berada di belakang panggung," ujarnya pada Senin, 20 April 2026.

Sekitar satu jam kemudian, saat hendak pulang, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Namun helm miliknya masih ada, tapi telah dipindahkan ke kendaraan lain. 

"Ketika saya kembali disitu tinggal helm saya, itu pun dipindah ke motor lain," katanya.

Korban sempat menunggu hingga sekitar pukul 11.00, namun kendaraannya tak kunjung ditemukan.

Ia kemudian meminta penjelasan kepada juru parkir, tetapi tidak memperoleh keterangan yang jelas. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Madiun Kota.

Sementara, Kapolsek Manguharjo, Kompol Lilik Sulastri, membenarkan bahwa adanya laporan terkait motor hilang tersebut.

Menurutnya, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk juru parkir di lokasi kejadian.

"Meski penanganan berada di Polres Madiun Kota, kami juga tetap menindaklanjuti.

Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan saksi, termasuk petugas juru parkir yang berada di lokasi kejadian," ujarnya.

Lilik menegaskan, pengelola parkir memiliki tanggung jawab terhadap keamanan kendaraan, terutama jika sistem yang digunakan adalah penitipan.

Ia menilai, seharusnya ada karcis parkir dan jaminan keamanan bagi pengguna jasa.

"Pengelola jangan hanya mengejar keuntungan, tetapi juga harus memastikan keamanan kendaraan. Pengelola parkir itu juga memiliki tanggung jawab keamanan terhadap kendaraan yang menggunakan jasa parkir disitu," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

#TamanBantaran lalulintas #KotaMadiun Pencurian #BeritaMadiun #InfoMadiun Dendi Widy Arwindha