KETIK, LEBAK – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lebak Tahun 2026 yang mengusung tema “Meningkatkan Kepercayaan Publik melalui Pelayanan PPID” di Aula PKK Kabupaten Lebak, Rabu 3 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Halson menekankan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Hari ini kita berkumpul bukan sekadar untuk memenuhi agenda rutin tahunan, tetapi untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, dan merumuskan arah kebijakan strategis terkait keterbukaan informasi publik di Kabupaten Lebak,” ujar Halson.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik. Akses informasi yang mudah dan akurat akan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
“Akses terhadap data publik merupakan jaminan bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan melakukan pengawasan yang konstruktif terhadap jalannya pemerintahan,” katanya.
Selain menjadi hak masyarakat, keterbukaan informasi juga merupakan kewajiban yang harus dijalankan seluruh perangkat daerah.
Halson menegaskan bahwa penyediaan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses bukan lagi pilihan, melainkan mandat yang melekat pada setiap institusi pemerintah.
“Menyediakan informasi secara akurat, cepat, dan mudah diakses bukanlah sebuah pilihan sukarela, melainkan mandat utama kita sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar utama akuntabilitas pemerintahan.
Menurutnya, transparansi menjadi fondasi penting dalam membangun birokrasi yang efektif, bersih, dan mampu mencegah praktik-praktik koruptif.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi utama untuk membangun birokrasi yang efektif, bersih, transparan, serta meminimalkan potensi terjadinya praktik-praktik koruptif di lingkungan kerja kita,” ungkap Halson.
Dalam kesempatan tersebut, Halson juga mengingatkan seluruh PPID agar menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan regulasi yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026.
Selain itu, di tingkat daerah telah diterbitkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Pengelolaan Media Komunikasi Kabupaten Lebak yang menjadi pedoman operasional bagi seluruh PPID.
Halson juga menyoroti pentingnya kemampuan PPID dalam melakukan klasifikasi informasi secara tepat antara informasi yang wajib dibuka kepada publik dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, ketepatan dalam klasifikasi informasi tidak hanya menjamin hak masyarakat atas informasi, tetapi juga mencegah terjadinya sengketa informasi di kemudian hari.
Dalam sambutannya, Halson menegaskan bahwa transparansi harus dipandang sebagai bagian dari strategi pembangunan kepercayaan publik.
“Transparansi bukan hanya urusan administratif semata, melainkan instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik. Dengan data yang transparan, kita memperkuat legitimasi kebijakan yang kita ambil sekaligus mencerdaskan masyarakat dalam mengambil keputusan kolektif yang logis dan objektif,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah daerah. Di antaranya masih adanya anggapan bahwa keterbukaan informasi hanya sebatas tugas administratif, belum meratanya budaya transparansi di internal organisasi, serta perbedaan tingkat komitmen antar perangkat daerah dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, ia mengajak seluruh PPID untuk menjadikan rapat koordinasi tersebut sebagai momentum memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
“Kita harus merapatkan barisan demi mewujudkan satu tujuan mulia, yaitu target Lebak Informatif. Mari kita wujudkan layanan informasi yang berkualitas melalui digitalisasi yang merata, cepat, akurat, dan mudah diakses di seluruh pelosok Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Halson optimistis, dengan komitmen seluruh perangkat daerah, Kabupaten Lebak mampu menjadi daerah yang informatif sekaligus menjadi rujukan nasional dalam pemenuhan standar keterbukaan informasi publik.
“Mari kita tingkatkan kepercayaan publik dengan menyajikan transparansi anggaran dan program kerja. Dengan komitmen ini, saya optimistis Kabupaten Lebak mampu menjadi model percontohan atau rujukan nasional dalam pemenuhan standar keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Pj Sekda Kabupaten Lebak secara resmi membuka Rapat Koordinasi PPID Kabupaten Lebak Tahun 2026 yang diikuti oleh PPID pelaksana dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.(*)
