KETIK, LEBAK – Pemerintah Provinsi Banten melalui Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terus memperkuat penertiban sektor pertambangan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, serta optimalisasi penerimaan daerah.
Hal itu mengemuka dalam rapat evaluasi Satgas Tambang yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Rabu (3/6/2026).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten mengatakan rapat tersebut merupakan agenda rutin untuk mengevaluasi kinerja Satgas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Banten.
"Hari ini kami melaksanakan rapat Satgas Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan MBLB yang dipimpin oleh Bapak Sekda bersama kepala OPD terkait dan Inspektorat. Dalam rapat ini kami mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha tambang berdasarkan empat aspek utama," ujarnya.
Ia menjelaskan, empat aspek yang menjadi fokus pengawasan meliputi kewilayahan dan administrasi perizinan, aspek teknis operasional pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, serta kepatuhan finansial termasuk kewajiban perpajakan.
"Pengawasan yang dilakukan tidak hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga bagaimana aktivitas pertambangan dilakukan secara aman, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi daerah tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan penyempurnaan sistem pengawasan melalui penguatan tata kelola data pertambangan dan evaluasi berbagai instrumen pendukung pengawasan.
"Alhamdulillah telah melakukan rapat lanjutan bersama Pak Sekda untuk membahas sejumlah hal strategis, termasuk terkait pengelolaan data MBLB dan pengembangan sistem informasi pertambangan yang dapat meningkatkan efektivitas pengawasan," tambahnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengungkapkan bahwa hingga saat ini Satgas Tambang telah mengambil sejumlah langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hingga hari ini, Satgas Tambang telah melakukan berbagai tindakan pengawasan dan penertiban. Salah satunya adalah penutupan terhadap 26 perusahaan tambang yang terbukti tidak memenuhi ketentuan dan melanggar peraturan yang berlaku," kata Deden.
Menurutnya, selain melakukan penertiban, Satgas juga sedang mendata perusahaan-perusahaan yang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan administrasi sektor pertambangan.
"Nah kemudian kami juga sedang melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mengajukan RKAB. Ini penting karena RKAB merupakan salah satu instrumen pengawasan yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan pertambangan," ujarnya.
Untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, Pemprov Banten juga akan membentuk sekretariat Satgas Tambang yang diisi oleh pejabat teknis dari berbagai OPD yang tergabung dalam tim tersebut.
"Kami akan membentuk tim sekretariat Satgas Tambang yang nantinya diisi oleh para pejabat teknis dari OPD terkait. Tujuannya agar proses koordinasi, pengawasan, dan tindak lanjut terhadap berbagai temuan di lapangan dapat berjalan lebih efektif," jelasnya.
Deden menambahkan, pemerintah daerah juga tengah melakukan rekonsiliasi data bersama pemerintah kabupaten dan kota guna memastikan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
"Kami meminta agar dilakukan rekonsiliasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk mengetahui secara pasti perusahaan mana yang telah membayar pajak dan mana yang belum. Data ini penting untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha," katanya.
Lebih lanjut, Deden menegaskan bahwa keberadaan Satgas Tambang tidak hanya bertujuan menertibkan aktivitas pertambangan, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
"Harapan kami, Satgas Tambang dapat menegaskan kembali kepada seluruh perusahaan agar menjaga ekosistem dan menjalankan kewajiban reklamasi terhadap lahan yang telah dimanfaatkan. Mereka memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondisi lingkungan, baik sebelum, selama, maupun setelah kegiatan pertambangan dilakukan," tegasnya.
Selain itu, perusahaan juga diminta untuk beroperasi sesuai dengan wilayah dan izin yang telah diberikan pemerintah.
"Kalau memang izinnya berada di titik tertentu, maka aktivitas pertambangan harus dilakukan sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi hal yang tidak bisa ditawar," ujarnya.
Deden menegaskan bahwa kepatuhan pajak dari sektor pertambangan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.
"Perusahaan tambang juga harus tertib membayar pajak. Penerimaan daerah dari sektor ini akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Provinsi Banten, di antaranya pendidikan, layanan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," pungkasnya.(*)
