KETIK, LEBAK – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak merespons putusnya jembatan penghubung antar kampung di wilayah Kecamatan Lebakgedong.
Jembatan yang menghubungkan Kampung Lebaksitu dan Kampung Cier, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebakgedong, dilaporkan mengalami kerusakan parah dan tidak dapat dilintasi sejak Selasa (23/9/2026).
Kepala Bidang Bina Marga pada DPUPR Kabupaten Lebak, Hamdan Soleh, membenarkan adanya kerusakan tersebut. Pihaknya menyebut telah melakukan peninjauan dan pendataan di lokasi kejadian.
"Jembatan penghubung Kampung Lebaksitu - Kampung Cier, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebakgedong itu kondisinya memang terputus dan rusak parah sejak 23 September kemarin," ujar Hamdan saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2026).
Hamdan menjelaskan, jembatan tersebut merupakan akses vital bagi ratusan kepala keluarga di dua kampung. Akibat putusnya jembatan, aktivitas masyarakat terganggu, termasuk mobilitas pendidikan dan pengangkutan hasil pertanian.
Terkait penanganan, DPUPR Lebak telah mengambil langkah cepat dengan mengusulkan perbaikan melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Untuk penanganannya baru kami usulkan melalui BTT, karena ini sifatnya darurat. Saat ini sedang berproses," kata Hamdan.
Ia menambahkan, usulan melalui BTT dipilih karena kerusakan jembatan terjadi secara tiba-tiba dan membutuhkan penanganan segera. Pihaknya berharap proses verifikasi dan persetujuan anggaran dapat berjalan cepat sehingga perbaikan fisik jembatan bisa segera dilaksanakan. (*)
