KETIK, JAWA BARAT – Sejumlah bangunan yang tampak seperti klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, ternyata dibangun tanpa izin mendirikan bangunan dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengatakan bangunan tersebut berdiri di area yang dilarang untuk pembangunan, yakni di sempadan sungai.
"Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan," kata Rudi Setiawan, Rabu, 30 September 2026.
Rudi mengatakan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), melainkan berasal dari swadaya.
Sebelumnya, keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai tempat penginapan di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan bangunan dengan fasilitas berupa pendingin udara atau AC, kulkas, kasur berukuran besar tipe springbed, hingga fasilitas hiburan seperti mini golf.
Selain bangunan dan fasilitas tersebut, dalam sidak juga ditemukan sejumlah mobil mewah di area Lapas Cibinong.
Bangunan yang disebut memiliki bentuk dan fasilitas menyerupai homestay tersebut kemudian dibongkar pada Rabu, 30 September 2026. Proses pembongkaran dimulai pukul 12.45 WIB dengan menggunakan alat berat.
Ekskavator berwarna ungu dikerahkan untuk merobohkan sejumlah bangunan yang disebut sebagai rumah dinas 3 sampai 7.
Alat berat tersebut mendorong kanopi hingga tembok bangunan, sementara halaman depan rumah dinas ikut ambruk.
Petugas Lapas Kelas IIA Cibinong juga menyita berbagai barang dari dua rumah dinas sebelum pembongkaran. Barang tersebut antara lain kasur, televisi, alat fitness, kulkas yang masih berisi minuman keras, serta foto pernikahan dan foto keluarga.
Barang-barang tersebut diangkut menggunakan dua truk dan akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
"Nanti akan dibawa ke Rupbasan," kata anggota Komisi XIII DPR Andreas Hugo di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Rudi juga mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai sosok yang menempati bangunan tersebut saat sidak Ombudsman.
Ia menyebut pihaknya tengah menindaklanjuti pihak yang menempati maupun membiarkan keberadaan bangunan tersebut.
"Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," ujarnya.
Menurut Rudi, terdapat penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia menyebut pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi, mulai dari demosi hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
"Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua (Komisi XIII DPR), kepada kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam," tuturnya.
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR mendesak penertiban 10 bangunan di lapas tersebut yang tidak tercatat sebagai aset negara dan berdiri di sempadan sungai.(*)
