KETIK, JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan mengintervensi jalannya proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Namun, pemerintah berharap sidang berjalan profesional, objektif, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan proses persidangan harus menjunjung asas peradilan yang bebas dan imparsial.
“Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial,” kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurutnya, sikap pemerintah tersebut sejalan dengan program reformasi hukum dan penegakan hukum dalam agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, guna menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Yusril menegaskan harapan pemerintah agar persidangan berlangsung adil tidak boleh dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap independensi lembaga peradilan, termasuk pengadilan militer.
“Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah,” tegasnya.
Ia menyebut pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga tegaknya hukum sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap negara dan institusi hukum.
Sebab, perkara tersebut turut menjadi sorotan publik dan memengaruhi citra negara di mata internasional.
Yusril juga meminta majelis hakim bertindak profesional dan objektif dalam memeriksa hingga memutus perkara.
Ia menegaskan apabila para terdakwa terbukti bersalah, maka hukuman harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku.
Sebaliknya, jika dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan terdakwa demi tegaknya keadilan.
Lebih lanjut, Yusril mengingatkan agar proses persidangan tidak menimbulkan kesan sekadar formalitas yang justru merusak kepercayaan publik.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” ujarnya.
Diketahui, empat prajurit TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Dalam dakwaan oditur militer, aksi tersebut disebut dipicu rasa kesal para terdakwa setelah Andrie melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)
