Motor Listrik Rp1 Triliun hingga TV 75 Inci, Ini Daftar Pengadaan yang Diduga Dimarkup Dadan Cs

5 Juni 2026 21:49 5 Jun 2026 21:49

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Motor Listrik Rp1 Triliun hingga TV 75 Inci, Ini Daftar Pengadaan yang Diduga Dimarkup Dadan Cs

Ilustrasi distribusi MBG di SMKN 8, Bandung. Motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan Badan Gizi Nasional. Kejaksaan Agung mengungkap dugaan markup pada sejumlah pengadaan barang program Makan Bergizi Gratis, mulai dari motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun hingga televisi 75 inci. (Foto: BeritaKBB.com)

KETIK, JAKARTA – Sejumlah proyek pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) diduga mengalami penggelembungan harga (markup) dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diduga bekerja sama mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Mohammad Jeffry, mengatakan para tersangka diduga mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil.

“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” kata Jeffry, Kamis, 4 Juni 2026.

Dari hasil penyidikan sementara, terdapat sedikitnya empat proyek pengadaan bernilai besar yang diduga menjadi objek praktik markup.

Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun

Proyek terbesar yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1.035.515.297.908,02 atau lebih dari Rp1 triliun.

Kejagung menduga terdapat penggelembungan harga dalam proyek tersebut.

Selain itu, vendor pemenang pengadaan, PT YAT, disebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif yang memadai.

Meski menjadi barang bukti penting dalam perkara ini, motor listrik tersebut tidak akan disita karena telah didistribusikan ke berbagai daerah.

“Tidak, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

32 Ribu Pasang Sepatu

Selain motor listrik, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu.

Pengadaan tersebut disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terindikasi mengalami markup.

“Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” ungkap Jeffry.

Puluhan Ribu Tablet

Kejagung juga menyoroti pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi maupun kebutuhan program.

Dalam proses penyidikan, proyek tersebut masuk dalam daftar pengadaan yang diduga mengalami penggelembungan harga sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

TV 75 Inci Ribuan Unit

Temuan lain yang menarik perhatian adalah pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidik menduga proyek tersebut juga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur markup.

“Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” kata Jeffry.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Meski indikasi markup telah ditemukan, Kejagung hingga kini masih menghitung besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari berbagai proyek tersebut.

“Ntar masih dihitung angka pastinya,” kata Syarief.

Penyidik juga masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari tambahan barang bukti dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.(*)

Tombol Google News

Tags:

Dadan Hindayana Sony Sanjaya Lodewyk Pusung Mohammad Jeffry Syarief Sulaeman Nahdi Kejaksaan Agung Badan Gizi Nasional Makan bergizi gratis MBG motor listrik Televisi 75 Inci tablet sepatu Korupsi Markup Pengadaan Barang Indonesia Berita Indonesia Info Indonesia