Kasus CSR BI-OJK Tak Kunjung Tuntas, KPK Didesak Transparan Buka Perkembangan Perkara

30 September 2026 21:38 30 Sep 2026 21:38

Surya Irawan, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kasus CSR BI-OJK Tak Kunjung Tuntas, KPK Didesak Transparan Buka Perkembangan Perkara

Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Trubus Rahardiansah (Foto: Universitas Trisakti)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Desakan itu disampaikan pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Trubus Rahardiansyah. Ia menilai KPK perlu menyampaikan perkembangan perkara kepada publik agar penanganan kasus yang menyeret dua anggota DPR RI tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian.

Kasus dengan nilai dana sekitar Rp28,38 miliar itu menyeret Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.

Namun, hingga September 2026, KPK belum menahan kedua tersangka tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu alasan Trubus meminta lembaga antirasuah menjelaskan secara terbuka perkembangan penyidikan.

“Sudah satu tahun lebih menjadi tersangka, tapi tidak ada perkembangan dan tindak lanjutnya. Jangan karena mereka Anggota DPR penanganan korupsi CSR BI ini seperti ditutup-tutupi KPK, dan ditangani setengah hati,” kata Trubus, Selasa, 29 September 2026.

Menurut Trubus, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara yang melibatkan pejabat publik. Karena itu, ia meminta KPK menjalankan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Trubus menilai keterbukaan KPK penting untuk menjelaskan posisi hukum para tersangka sekaligus memastikan publik mengetahui tahapan penyidikan yang sedang berjalan.

“Publik sangat menunggu dan penasaran apa yang sesungguhnya terjadi. Kalau terkatung-katung begini, persepsi publik bisa menganggap KPK 'masuk angin' atau tidak berani menyentuh orang-orang penting seperti Anggota DPR,” ujar Trubus.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan Satori dan Heri Gunawan sebagai individu. Menurut dia, proses hukum itu turut memengaruhi persepsi masyarakat terhadap lembaga yang berkaitan dengan perkara, termasuk DPR, BI, OJK, dan KPK.

“Jika dibiarkan mengambang, hal ini dinilai dapat menimbulkan prasangka bahwa pejabat tertentu sakti dan kebal hukum,” katanya.

Perkara CSR BI-OJK berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau program sosial BI (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

KPK mulai melakukan penyidikan umum perkara tersebut sejak Desember 2024 setelah menerima laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Penyidik kemudian menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Gedung BI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.

KPK menyatakan penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Pada Agustus 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan masih berprogres melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti.

Di sisi lain, Trubus meminta KPK memberikan penjelasan yang lebih konkret mengenai tahapan penanganan perkara tersebut. Ia menilai keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui status tersangka, tetapi juga memahami perkembangan penyidikan dan langkah hukum berikutnya.

Sorotan terhadap perkara ini juga berkaitan dengan belum ditahannya Satori dan Heri Gunawan lebih dari setahun setelah penetapan tersangka. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang menurut Trubus perlu dijawab KPK kepada publik.

Selain mempertanyakan perkembangan kasus CSR BI-OJK, Trubus juga menyoroti pola penanganan perkara di KPK yang menurutnya perlu dievaluasi agar pemberantasan korupsi berjalan konsisten. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPK Heri Gunawan Kasus Csr Bi-ojk Csr Bank Indonesia Satori Trubus Rahardiansyah pemberantasan korupsi