KETIK, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mendalami 98 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi.
Dalam proses penyidikan tersebut, polisi juga menemukan indikasi keterlibatan pihak asing yang kini masih ditelusuri lebih lanjut.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
“Jadi dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing, ada keterlibatan pihak asing. Namun karena ini kami masih dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat PMA (penanaman modal asing) atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing,” ujar Suyudi dikutip dari laman resmi.
Kapolri menjelaskan, Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait korporasi karhutla ke tahap penyidikan.
Seluruh perkara tersebut masih berproses untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah bukti yang diperlukan dinilai mencukupi.
Polri juga berencana menelusuri pertanggungjawaban hingga pemilik perusahaan dan pemegang saham yang terkait dengan korporasi dalam perkara tersebut.
“Dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” tandasnya.
Pendalaman terhadap 98 kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polri mengungkap tanggung jawab korporasi dalam peristiwa karhutla.
Sementara itu, dugaan keterlibatan pihak asing masih dalam proses penyidikan dan belum menjadi kesimpulan hukum.(*)
