KETIK, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1,16 ton di perairan Selat Malaka. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan delapan orang tersangka yang terdiri dari tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan.
Kapolri Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemantauan intelijen terhadap pergerakan kapal MT Global 168 yang dinilai mencurigakan. Operasi gabungan kemudian dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah satuan penegak hukum hingga petugas berhasil mengamankan kapal dan awaknya.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa mengungkap, bisa menangkap para pelaku penyelundup yang ingin menghancurkan anak-anak bangsa kita” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Pelabuhan Bandar Deli Medan, Jumat 23 Oktober 2026.
Dari hasil penggeledahan kapal, petugas menemukan obat keras jenis ketamin HCL yang dikemas dalam 58 karung dengan berat total mencapai 1,16 ton. Selain itu, petugas menyita satu unit kapal MT Global 168 dan 14 unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Berdasarkan perhitungan dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp3 juta per gram, nilai barang bukti ketamin tersebut diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun. Kapolri juga menyebut penyitaan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika yang diperkirakan dapat berdampak terhadap 5,8 juta orang.
Kapolri menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan narkotika yang berpotensi merusak masa depan generasi muda. Ia menyebut keberhasilan operasi gabungan ini sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.
“Jangan harap ada celah sejengkal pun di bumi Indonesia. Kita tidak akan pernah memberikan ruang ataupun kompromi bagi para pengkhianat kemanusiaan yang berani merusak masa depan anak-anak kita” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum melalui kerja sama lintas instansi. Petugas masih perlu menindaklanjuti proses hukum terhadap para tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
