KETIK, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera memberlakukan kebijakan penarikan pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen untuk para pedagang online atau e-commerce.
Kebijakan ini sempat ditunda oleh Purbaya Yudhi Sadewa saat menjabat sebagai Menteri Keuangan. Ia beralasan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan kondisi perekonomian Indonesia.
Kepastian pemberlakuan pajak e-commerce disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Ia mengatakan bahwa DJP dan para pedagang online sudah siap dengan implementasinya.
"Nanti Insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap. Kita juga sudah siap," katanya seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.com, Kamis, 17 September 2026.
Bimo menegaskan bahwa Purbaya sempat menunda pemberlakukan pajak e-commerce tersebut agar lebih siap. Kini, sebanyak empat perusahaan e-commerce yang telah ditunjuk siap menjalankannya.
"Sudah langsung go live, mereka sudah siap kok. Kita sudah melakukan sandboxing. Kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi," jelasnya.
Bahkan, menurut Bimo, empat e-commerce yang sudah ditunjuk yakni Shopee, Tokopedia, Lazada dan Bliblie sudah menyiapkan sistemnya sejak setahun lalu. Sehingga pemberlakuannya tidak akan ada drama.(*)
