KETIK, JAKARTA – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.
“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu. “Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” jelasnya.
Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.
Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.
Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.
“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.
Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki. “Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” pungkasnya.
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasanny
25 Juni 2026 21:41 25 Jun 2026 21:41
T. Rahmat
Editor
Seorang petugas ATR/BPN melakukan pengecekan luas tanah. (Foto: ATR/BPN)
Tags:
A T R/ B P N Jakarta Pertanahan Luas Tanah Agus ApriawanBaca Juga:
Kantah Abdya Matangkan Penataan Akses Reforma Agraria Demi Kesejahteraan MasyarakatBaca Juga:
DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono AnungBaca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan AsetBaca Juga:
BPN Abdya Serahkan Laporan Pembaruan Zona Nilai Tanah 2026 ke Kanwil BPN AcehBaca Juga:
Ada Kabar Baik dari Sektor Investasi RI, Prabowo Minta Rosan Umumkan Terbuka ke PublikBerita Lainnya oleh T. Rahmat
26 Juni 2026 14:32
Ini Daftar Kapolres dan PJU Polda Aceh yang Dimutasi, Termasuk AKBP Agus Sulistianto
25 Juni 2026 21:41
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasanny
25 Juni 2026 20:05
Kantah Abdya Matangkan Penataan Akses Reforma Agraria Demi Kesejahteraan Masyarakat
25 Juni 2026 19:25
AKP Wahyudi Naik Tugas ke Polda Aceh, Tinggalkan Jejak Prestasi di Polres Abdya
25 Juni 2026 19:06
Wakapolres, Kasat Reskrim hingga Kapolsek di Polres Abdya Diganti, Ini Daftar Namanya
.png)