KETIK, YOGYAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 saat ini dalam tahap penyidikan mendalam.
Dirinya menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Sleman untuk bekerja secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang kuat dalam menetapkan tersangka nantinya.
Pernyataan tersebut ia sampaikan kepada sejumlah wartawan yang menemuinya usai acara sertijab pejabat Eselon II dan III dilingkup Kejati DIY, Senin 28 Juli 2025.
"Prinsipnya, perkara dana hibah ini sedang kami perdalam lagi keterangan dari saksi-saksi yang pernah kami undang," ujar Bambang Yunianto.
Ia menjelaskan bahwa proses ini sangat krusial untuk memastikan Kejaksaan memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka, mengingat bukti tersebut nantinya akan digunakan dalam pembuktian di persidangan.
Ditegaskan, proses pendalaman penyidikan masih terus berlangsung dan memerlukan kesabaran dari publik.
"Mudah-mudahan pendalaman yang dilakukan oleh para penyidik ini segera bisa diselesaikan. Sehingga nantinya dengan alat bukti yang ada, kami bisa melakukan penetapan tersangka," tambahnya.
Mengenai materi penyidikan, Kajari Sleman menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan detail lebih lanjut karena masih dalam proses. Namun, ia memastikan bahwa Kejaksaan bekerja secara profesional.
"Yang penting prinsipnya kami objektif, menetapkan tersangka itu sesuatu yang objektif yang berdasarkan alat-alat bukti yang kami miliki," tegasnya.
Ia ungkapkan, pendalaman kasus ini melibatkan pemanggilan kembali beberapa saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan.
"Ada beberapa saksi yang memang sudah kami panggil lagi," ungkap Bambang Yunianto.
Dijelaskan, pemanggilan ini bertujuan untuk mempertegas keterangan, menanyakan hal-hal baru, dan mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya agar tidak kekurangan bukti saat proses penuntutan di persidangan.
Kajari Sleman juga mengonfirmasi bahwa penyitaan alat bukti telah dilakukan. Termasuk dokumen-dokumen dan beberapa telepon genggam. Namun, detail mengenai jumlah atau jenis spesifik alat bukti yang disita tidak dapat disampaikan karena merupakan materi penyidikan.
"Pasti ada penyitaan dokumen, penyitaan seperti handphone pun ada,"bebernya.
Disinggung mengenai penggeledahan, Bambang Yunianto mengatakan saat ini penyidik belum merasa perlu untuk melakukannya. Tetapi opsi tersebut tetap terbuka jika diperlukan di kemudian hari.
"Saat ini penyidik belum memerlukan untuk melakukan penggeledahan. Nanti akan kami lihat seperti apa ke depannya," katanya.
Sedangkan mengenai pemanggilan saksi, Bambang Yunianto menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo akan dipanggil kembali jika diperlukan. Sementara ini, pemanggilan mantan Bupati Sleman tersebut baru dilakukan sekali.
Kembali ia sampaikan, total kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan hasil perhitungan BPKP DIY, diperkirakan sekitar Rp 10 miliar lebih. Sedangkan saksi yang sudah diperiksa kurang lebih ada 365 orang.
Ditekankan Kejaksaan Negeri Sleman berkomitmen untuk terus menggali dan menyita alat bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Serta serius menangani persoalan tersebut. Sehingga dirinya tidak merasa kuatir dengan adanya surat pengaduan yang beredar
"Pada prinsipnya, rekan-rekan wartawan dan media harap bersabar. Mudah-mudahan kami segera bisa melakukan penetapan tersangka," tutur Bambang Yunianto.
Ia tambahkan, penyataan tersebut sekaligus menepis aduan dari Arifin Wardianto, selaku Fungsionaris Aliansi Fakyat Peduli Indonesia (ARPI) kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia dan KPK.
Untuk diketahui, dalam suratnya, tertanggal , 24 Juli 2025 ARPI mengadukan Kajari Sleman terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi hibah Pariwisata tahun anggaran 2020 yang jelas merugikan negara sekitar Rp 10,6 milyar rupiah.
Dalam surat tadi disebutkan, proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dimulai sejak bulan April 2023 belum ada perkembangannya hingga saat ini. Padahal alat buktinya sudah sangat kuat sesuai yang dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.
Selain itu, melalui surat tadi Arifin Wardiyanto juga mohon kepada KPK untuk melaksanakan Supervisi. Sesuai yang diatur dalam peraturan dan perundangan yang berlaku yaitu Pasal 10 UU-RI Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Supervisi Atas Penanganan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Penentuan Tersangka di Depan Mata
Kajari Sleman Jamin Objektivitas Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
28 Juli 2025 17:37 28 Jul 2025 17:37
Fajar Rianto, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Kajari Sleman Bambang Yunianto, saat menyampaikan keterangan mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020, Senin 28 Juli 2025. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)
Tags:
Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 Gubernur DIY Bupati Sleman Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Pemkab Sleman Tindak Pidana Korupsi Kejari Sleman Kajari Sleman Kejati DIYBaca Juga:
Bulan Dana PMI Sleman 2026 Ditutup, Terkumpul Rp1,3 Miliar untuk Layanan KemanusiaanBaca Juga:
Polresta Sleman Kirim SPDP Kasus Dugaan Sumpah Palsu Saksi Korupsi Dana Hibah PariwisataBaca Juga:
Dua Kluster Korupsi TKD Condongcatur Sleman Ditahan Polisi, Eks Lurah Tersangka Lagi di KejatiBaca Juga:
Resmikan Kantor Kalurahan Banyuraden, Bupati Sleman Ingatkan Pentingnya Rasa MemilikiBaca Juga:
Jerat Dinasti di Bumi Sembada: Mengapa Raudi Akmal Anak Eks Bupati Sleman Menyusul ke Penjara?Berita Lainnya oleh Fajar Rianto
5 Juli 2026 15:42
Mahasiswi Psikologi UNISA Yogyakarta Terjun Langsung Dampingi Korban Kekerasan
3 Juli 2026 16:13
Bulan Dana PMI Sleman 2026 Ditutup, Terkumpul Rp1,3 Miliar untuk Layanan Kemanusiaan
3 Juli 2026 09:31
Kritik Kebijakan MBG Berujung Laporan Polisi, Aliansi Advokat Yogyakarta Layangkan Petisi Bela Tiyo Ardianto
3 Juli 2026 07:15
Polresta Sleman Kirim SPDP Kasus Dugaan Sumpah Palsu Saksi Korupsi Dana Hibah Pariwisata
2 Juli 2026 06:10
Dua Kluster Korupsi TKD Condongcatur Sleman Ditahan Polisi, Eks Lurah Tersangka Lagi di Kejati
.png)