KETIK, YOGYAKARTA – Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta secara resmi telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka Sarjono, yang merupakan mantan Dukuh Candirejo dan kini menjabat Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman. Penyerahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah kas desa (TKD) yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan SH, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka S telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada hari Selasa, 23 September 2025, penyidik Kejati DIY telah menyerahkan tersangka S dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman,” ujar Herwatan, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Ketik, Kamis pagi 25 September 2025.
Sebagai langkah lanjutan, Kejaksaan Negeri Sleman mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka S.
"Tersangka S akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Yogyakarta untuk mempermudah proses persidangan," jelas Herwatan.
Tersangka Sarjono diduga terlibat dalam kasus mafia tanah sejak menjabat sebagai Dukuh Candirejo pada periode September 2002 hingga Desember 2020. Pada tahun 2010, saat dirinya menjadi anggota tim inventarisasi, ia diduga sengaja bekerja sama dengan saksi TB (Carik Kalurahan Tegaltirto) dan saksi SN (Lurah Tegaltirto) untuk menghilangkan aset TKD Persil 108.
Tanah tersebut, yang berlokasi di Dusun Candirejo, dicoret dari legger dan data inventarisasi dengan dalih terkena banjir. Akibatnya, aset tersebut tidak dimasukkan ke dalam laporan inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010.
“Tersangka S kemudian diduga menguasai TKD tersebut untuk memperkaya diri atau orang lain. Ia memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk menjual tanah tersebut kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jakarta Barat,” kata Herwatan.
Perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara, khususnya Pemerintah Kalurahan Tegaltirto, sebesar Rp 733.084.739. Atas perbuatannya tersebut Herwatan mengatakan tersangka Sarjono dijerat dengan pasal berlapis. Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Berkas Lengkap, Penyidik Kejati DIY Limpahkan Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa Tegaltirto ke Kejari Sleman
25 September 2025 09:05 25 Sep 2025 09:05
Fajar Rianto, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Berkas lengkap (P-21) penyidik Kejati DIY menyerahkan tersangka Sarjono, mantan Dukuh Candirejo dan kini menjabat Lurah Tegaltirto (non aktif), Berbah, Sleman, kepada JPU Kejari Sleman. (Foto: Penkum Kejati DIY for Ketik)
Tags:
Korupsi Tanah Kas Desa Kejati DIY Kejari Sleman Mafia Tanah Penahanan Tersangka Kerugian Negara P-21 Pasal Korupsi Herwatan SH Penkum Kejati DIY Puspenkum KejagungBaca Juga:
Polresta Sleman Kirim SPDP Kasus Dugaan Sumpah Palsu Saksi Korupsi Dana Hibah PariwisataBaca Juga:
Dua Kluster Korupsi TKD Condongcatur Sleman Ditahan Polisi, Eks Lurah Tersangka Lagi di KejatiBaca Juga:
Jerat Dinasti di Bumi Sembada: Mengapa Raudi Akmal Anak Eks Bupati Sleman Menyusul ke Penjara?Baca Juga:
Dugaan Korupsi Mesin Susu, Kejati DIY Geledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKMBaca Juga:
Misteri Karangan Bunga di Kejari Sleman: Dukungan Publik Setelah Bapak-Anak Bersatu di PenjaraBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
5 Juli 2026 15:42
Mahasiswi Psikologi UNISA Yogyakarta Terjun Langsung Dampingi Korban Kekerasan
3 Juli 2026 16:13
Bulan Dana PMI Sleman 2026 Ditutup, Terkumpul Rp1,3 Miliar untuk Layanan Kemanusiaan
3 Juli 2026 09:31
Kritik Kebijakan MBG Berujung Laporan Polisi, Aliansi Advokat Yogyakarta Layangkan Petisi Bela Tiyo Ardianto
3 Juli 2026 07:15
Polresta Sleman Kirim SPDP Kasus Dugaan Sumpah Palsu Saksi Korupsi Dana Hibah Pariwisata
2 Juli 2026 06:10
Dua Kluster Korupsi TKD Condongcatur Sleman Ditahan Polisi, Eks Lurah Tersangka Lagi di Kejati
.png)