KETIK, YOGYAKARTA – Perkembangan transaksi digital yang pesat dinilai tidak sebanding dengan benteng perlindungan masyarakat. Aturan yang ada saat ini dianggap sudah ketinggalan zaman. Aturan tersebut juga dinilai gagap menghadapi kerentanan era marketplace hingga kecerdasan buatan (algorithm).
Atas dasar itu, Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) mendesak pemerintah pusat segera memperbarui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di tingkat lokal, LKY juga mendesak Pemda DIY dan DPRD DIY untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Konsumen.
Desakan strategis ini mengemuka dalam Musyawarah Anggota (Musang) Ke-VIII LKY pada 5–6 September 2026 di Yogyakarta. Forum ini mengusung tema "Menguatkan Partisipasi, Akuntabilitas, dan Regenerasi Organisasi Menuju 50 Tahun LKY". Acara ini tidak hanya menjadi momentum evaluasi internal. Forum tersebut juga menjadi panggung menyuarakan jeritan konsumen di era modern.
Ketua LKY Periode 2026–2030, Hamdan Kurniawan, dalam keterangannya, Senin 7 September 2026, menyebut UU Perlindungan Konsumen tahun 1999 sudah tidak memadai. UU tersebut ditetapkan pada 20 April 1999 dan telah berusia lebih dari 27 tahun. Saat aturan itu lahir, konsumen hanya berhadapan dengan produsen atau toko fisik secara langsung. Namun kini, lanskap transaksi telah berubah drastis menjadi sangat kompleks.
"Persoalan konsumen saat ini telah berkembang jauh lebih kompleks dibandingkan ketika Undang-Undang Perlindungan Konsumen disahkan," tegas Hamdan.
Masyarakat kini berhadapan dengan platform digital, marketplace, sistem pembayaran elektronik, hingga transaksi lintas negara. Kondisi ini memicu munculnya berbagai masalah baru. Beberapa di antaranya adalah penipuan digital, pencurian data pribadi, serta praktek dark patterns. Selain itu, ada pula masalah klausula baku dalam kontrak elektronik dan sulitnya pengembalian dana (refund) saat terjadi sengketa.
"Pembaruan UU PK harus segera dilakukan. Ini bukan sekadar menyesuaikan istilah dengan perkembangan teknologi, tetapi juga memperkuat posisi konsumen dalam menghadapi perubahan struktur dan relasi kuasa di dalam pasar," tambah Hamdan.
Dorong Edukasi Formal hingga Regenerasi Kepengurusan
Di tingkat regional, LKY menilai keberadaan Perda Perlindungan Konsumen DIY sudah sangat mendesak. Regulasi daerah ini diharapkan menjadi pijakan hukum bagi Pemda DIY. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa membangun sistem perlindungan yang lebih responsif terhadap dinamika pasar lokal.
Untuk memperkuat daya tangkal masyarakat, LKY mendorong integrasi edukasi perlindungan konsumen ke dalam kurikulum sekolah dan perguruan tinggi. Langkah ini dianggap vital bagi generasi muda. Mereka tidak hanya paham hak dan kewajiban, tetapi juga memiliki nalar kritis dalam mengenali risiko transaksi digital dan menjaga data pribadi.
Di tingkat akar rumput, LKY bakal memperluas pembentukan Kelompok Konsumen Sadar (KKS). KKS menjadi wadah masyarakat untuk saling mengedukasi dan mengawasi pasar. LKY juga menyiapkan program LKY Goes to School serta proyek percontohan edukasi bersama Forum Komunikasi (Forkom) UMKM Kabupaten Sleman.
Pendiri LKY, Agustina Prasetyo Murniati, menegaskan bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar mengurus aduan individu.
"Perlindungan konsumen berkaitan dengan bagaimana relasi kuasa dalam pasar dibentuk, bagaimana negara menjalankan fungsi perlindungan, bagaimana pelaku usaha bertanggung jawab, dan bagaimana konsumen memiliki posisi yang lebih kuat," ujar Agustina.
Menurutnya, konsumen harus menjadi subjek yang sadar dan kritis, bukan sekadar objek pasar.
Musyawarah Anggota tahun ini juga menandai regenerasi kepemimpinan LKY. Menggantikan kepengurusan sebelumnya yang dipimpin Siti Mulyani, struktur anyar LKY Periode 2026–2030 kini resmi dinakhodai oleh Hamdan Kurniawan sebagai Ketua. Ia didampingi Retno Kadarsih sebagai Sekretaris dan Fani Latifah sebagai Bendahara. Sementara jajaran Dewan Pengawas diisi oleh Johanes Widijantoro bersama Rennta Chrisdiana dan Nanang Ismuhartoyo. (*)
