KETIK, TUBAN – Ombudsman Republik Indonesia resmi menghimpun berbagai temuan terkait penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari 34 provinsi.
Langkah pengawasan tersebut disambut positif oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai upaya bersama dalam memperkuat tata kelola program prioritas Presiden Prabowo Subianto
Semua temuan di lapangan akan disusun menjadi dokumen rekomendasi kebijakan (policy brief) oleh Ombudsman RI. Dokumen nantinya diserahkan langsung kepada BGN sebagai panduan perbaikan pelayanan.Sinergi kedua lembaga ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati sebelumnya.
Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, menegaskan komitmennya untuk mengawal Program MBG secara ketat. Dalam kunjungannya ke Kantor BGN Pusat. Ia menjelaskan bahwa hasil investigasi puluhan satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG di 34 provinsi Indonesia akan segera diserahkan dalam bentuk rekomendasi resmi.
"Kami sudah menemukan temuan-temuan dari 34 provinsi yang masuk. Dalam waktu dekat kami akan memberikan policy brief untuk pelaksanaan tata kelola MBG dan kita akan bergandeng tangan. Ke depan kita pastikan bahwa program MBG ini terus ada perbaikan," ujar Nuzran dalam keterangan tertulis di terima Ketik.com, Kamis 8 Oktober 2026.
Merespons temuan tersebut, Kepala BGN Sudaryono atau Mas Dar, menyatakan pihak BGN sangat terbuka terhadap kritik, saran, maupun hasil kajian dari Ombudsman. Menurutnya, data faktual yang bersumber langsung dari laporan dan aduan masyarakat di lapangan memiliki nilai sangat strategis bagi proses evaluasi program. Ia menegaskan bahwa BGN tidak akan menutup mata terhadap kendala-kendala yang muncul di lapangan.
"Kami tahu bahwa ada persoalan dan kami sangat mengharapkan bagaimana persoalan-persoalan ini harus diselesaikan. Penyelesaian persoalan itu artinya kita harus menerima banyak masukan, kritik, dan saran," kata Mas Dar.
Mas Dar menyampaikan bahwa, BGN aktif menampung aduan masyarakat melalui berbagai kanal mandiri, mulai email, PO Box, hingga WhatsApp. Berbagai laporan yang masuk umumnya berkaitan dengan masalah kemitraan, yayasan, hingga urusan insentif.
"Tumpukan aduan ini tidak hanya diselesaikan kasus per kasus, melainkan dianalisis secara mendalam untuk merombak sistem secara menyeluruh," sambungnya
BGN menyatakan siap memproses dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Ombudsman RI, termasuk jika ditemukan pelanggaran operasional di unit-unit dapur SPPG sebagai penyedia makanan.
"Melalui sinergi, setiap temuan faktual diharapkan dapat diolah menjadi pembelajaran penting guna memperkuat sistem pengawasan, SDM, dan tata kelola program secara berkelanjutan," tutup Kepala BGN Sudaryono.
