KETIK, TRENGGALEK – Komisi IV DPRD Trenggalek menolak kebijakan sekolah lima hari yang membuat jam sekolah bertambah hingga sore hari (full day school). Karena kebijakan sekolah lima hari dianggap bisa mengganggu kegiatan keagamaan yang biasanya didapatkan anak-anak selepas sekolah umum.
Demikian disampaikan Sukarodin, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek usai menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan setempat, Senin 26 Oktober 2026.
"Kaitan adanya wacana full day school komisi IV memberikan masukan agar diurungkan, karena gagasan ini sudah muncul secara nasional. Dengan berbagai kajian akhirnya tidak jadi dilaksanakan," katanya.
Sukarodin menegaskan, tentu hal tersebut bisa menjadi pelajaran sekaligus dijadikan dasar. Bahwa untuk pendidikan karakter bukan persoalan lima hari sekolah, tapi bagaimana dengan manajemen masing-masing sekolah. Kenapa kurang berhasil terkait dengan pendidikan karakter.
"Jadi jangan diutak-atik lima hari atau enam hari, karena sudah dikaji dan geger nasional. Nah itu jangan sampai terulang lagi di Trenggalek," ujarnya.
Politisi senior PKB itu menyebut, Komisi IV sudah sepakat dan memutuskan bahwa yang dievaluasi bukan lima atau enam hari tapi lebih pada model pendidikannya.
"Tentu Dinas Pendidikan punya konsep-konsep yang lebih bagus dengan berbagai cara agar pendidikan karakter supaya berhasil dengan enam hari sekolah," ungkapan.
Ia menyampaikan, banyak lembaga-lembaga pendidikan dibawah naungan Dinas Pendidikan yang pendidikan karakternya cukup berhasil dan itu bisa dijadikan model. Karena masing-masing kepala sekolah meskipun ada kurikulum sebagai patokan tapi model kepemimpinan pasti berbeda.
"Intinya lembaga pendidikan yang sudah berhasil perihal pendidikan karakter dengan komposisi SMP 40 persen dan SD 50 persen bisa dijadikan model. Saya cukup yakin seyakin-yakinnya pendidikan karakter bisa berhasil dengan enam hari sekolah, bukan lima hari sekolah," tandasnya.
Kemudian, pihaknya juga khawatir jika full day school dilaksanakan anak-anak sudah lelah dan tidak mungkin kemudian akan pergi ke sekolah madrasah dan pondok pesantren. Pendeknya, orang tua bisa mendidik anaknya secara seimbang antar pendidikan umum dan agama.
Di Satu sisi anak-anak itu soal urusan ibadah dan urusan pengetahuan ilmu agama kalau hanya mengandalkan di sekolah formal tentu sangat kurang, karena jam nya tidak seberapa banyak.
"Rata-rata anak-anak bisa sholat dengan baik bagi yang beragama Islam dan hal-hal lain terkait pengetahuan agama tidak hanya di sekolah formal, tapi juga madrasah dan pondok pesantren. Artinya ada keseimbangan," tandasnya.
Selain itu, anak-anak juga butuh suasana baru. Kalau hanya belajar di sekolah umum saja dengan teman dan guru yang sama bisa menimbulkan kejenuhan. Tapi setelah sekolah formal, istirahat atau tidur dan bangun tidur bisa fresh dan bertemu teman-temannya di kampung saat di madrasah atau pondok pesantren.
"Tentu dengan suasana baru bisa membuat anak-anak lebih ceria. Apalagi fasilitas-fasilitasnya cukup lumayan baik. Tak terkecuali jika lima hari sekolah mereka tidak mau sekolah madrasah," tegasnya.
Ia menuturkan, disamping itu, komisi IV juga mempunyai dasar pertimbangan bahwa peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren dan madrasah non formal telah ditetapkan.
Di mana dalam Perda tersebut juga diamanatkan untuk memajukan pendidikan madrasah dan pondok pesantren.
"Sehingga kalau diterapkan lima hari sekolah pasti animo untuk sekolah madrasah dan pondok pesantren akan turun. Tentu ini akan kontradiktif dengan Perda yang sudah diundangkan," pungkas orang nomor satu PKB Trenggalek (*)
