KETIK, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengingatkan pemerintah kota (Pemkot) untuk mengedepankan prosedur profesional, seperti teguran atau pemeriksaan, dalam menangani dugaan pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi.
"Kita tanggapi secara proporsional saja. Jika lurah tidak menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya, tentu ada prosedur berupa teguran tertulis atau pemeriksaan inspektorat," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, Kamis, 9 Juli 2026.
Penegakan disiplin wajib dilakukan, terlebih kepada aparatur sipil negara (ASN). Namun, proses pembinaan tetap harus memperhatikan etika birokrasi karena lurah merupakan representasi pemerintah di tingkat kelurahan.
Yona juga mengingatkan lurah dan camat agar terus meningkatkan fungsi pengawasan di wilayah masing-masing. Pejabat kewilayahan, katanya, harus responsif terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat.
Harapannya, permasalahan di tingkat bawah tidak harus menunggu diketahui lebih dahulu oleh wali kota, melainkan sudah bisa diselesaikan oleh lurah dan camat setempat.
"Kejadian ini harus menjadi peringatan bagi seluruh camat dan lurah agar lebih sering turun ke lapangan dan tidak hanya duduk di belakang meja," ungkapnya.
Yona juga meminta pedagang yang merasa menjadi korban pungli untuk melaporkannya kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mencopot Lurah Tambak Wedi, Yusuf Fian. Sikap tegas Eri itu diambil setelah ia menerima laporan adanya dugaan pungli di SWK Tambak Wedi.
Berdasarkan informasi yang didapat Eri Cahyadi, pedagang diminta membayar Rp3 juta untuk memperoleh stan.
"Padahal fasilitas tersebut dibangun pemerintah tanpa dipungut biaya bagi pedagang," katanya. (*)
.png)