RUU Reforma Agraria Melangkah ke Paripurna, DPR Bahas Konflik hingga Hak Atas Tanah

22 September 2026 14:42 22 Sep 2026 14:42

Zenyta Eka A., Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail RUU Reforma Agraria Melangkah ke Paripurna, DPR Bahas Konflik hingga Hak Atas Tanah

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengikuti rapat pengambilan keputusan hasil Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026. (Foto: DPR RI)

KETIK, SURABAYA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke rapat paripurna. Keputusan itu diambil setelah pembahasan tingkat I bersama pemerintah selesai pada Senin, 21 September 2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. 

Pembahasan RUU tersebut dilakukan untuk menyusun aturan yang lebih menyeluruh mengenai persoalan agraria. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penyelesaian konflik serta penataan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pemerintah telah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR. Seluruh DIM tersebut kemudian dibahas dalam proses penyusunan RUU bersama pemerintah.

“Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” ujar Iman Sukri, dikutip dari Parlementaria DPR RI.

Dalam pembahasan tersebut, setiap fraksi DPR turut menyampaikan pandangannya terhadap rancangan aturan. Setelah seluruh pandangan disampaikan, fraksi-fraksi menyetujui agar RUU Reforma Agraria dibawa ke pembicaraan tingkat II melalui rapat paripurna. 

Materi yang diatur dalam RUU ini cukup luas. Di antaranya mengenai redistribusi tanah, pemulihan hak masyarakat, penyelesaian konflik agraria, serta penentuan wilayah yang menjadi prioritas reforma agraria.

Kelompok yang dapat menjadi penerima manfaat juga diatur dalam rancangan tersebut. Petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin termasuk kelompok yang disebut dalam substansi RUU.

Selain penataan tanah, rancangan aturan ini juga memuat pembentukan lembaga khusus yang menangani pelaksanaan reforma agraria. Lembaga tersebut dirancang memiliki tugas mulai dari perencanaan hingga pengawasan dan penyelesaian konflik.

RUU ini juga memasukkan pemberdayaan masyarakat dan penguatan partisipasi dalam proses reforma agraria. Sistem data, pelaporan, pendanaan, hingga ketentuan mengenai penegakan hukum turut menjadi bagian yang dibahas.

Dengan keputusan tingkat I tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria selanjutnya masuk agenda rapat paripurna DPR. Tahap itu menjadi pembicaraan tingkat II dalam proses pembentukan undang-undang. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPR RI Ruu Reforma Agraria Baleg DPR RI Iman Sukri