KETIK, SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur siap mengimplementasikan edaran dari pusat, mengenai pembatasan penggunaan gawai atau handphone (HP) di sekolah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Pendma) Kanwil Kemenag Jawa Timur, Sugiyo. Ia menuturkan ada tiga kelompok mengenai penggunaan hp di sekolah.
"Pertama tidak memperbolehkan sama sekali. Ini kebanyakan madrasah yang berada di dalam pesantren," kata Sugiyo kepada Ketik, Kamis, 24 September 2026.
Kedua, peraturan membawa HP tetap diperbolehkan, namun hanya pada waktu kegiatan belajar.
"Jadi HP siswa dimasukkan loker dan diambil jika digunakan untuk pembelajaran didampingi guru," lanjutnya.
"Ketiga, memperbolehkan membawa HP untuk pembelajaran juga keperluan komunikasi di luar jam belajar. Dengan pembatasan, tidak boleh mengakses yang dilarang oleh madrasah," tuturnya.
Sugiyo menambahkan, peraturan larangan menggunakan HP di sekolah, katanya beberapa madrasah sudah dipraktikkan terlebih dahulu, salah satunya di MTsN 1 Kota Malang.
Peraturan tersebut, lanjut Sugiyo, kembali lagi kepada masing-masing madrasah khususnya di lingkup Kanwil Kemenag Jawa Timur.
"Meskipun surat edaran dari Kemenag baru ada, tetapi secara praktik sudah lama dilaksanakan seperti yang sudah dijelaskan. Karena masing-masing madrasah juga mengkaji manfaat jika digunakan dengan baik dan mudharat jika disalahgunakan. Jadi masing-masing madrasah telah memiliki aturan sendiri-sendiri," bebernya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Sekretaris Jenderal, Kamaruddin Amin mengeluarkan surat edaran yang berisi pembatasan penggunaan HP di sekolah di bawah Kemenag.
Surat edaran nomor 19 tahun 2026 diterbitkan untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, meningkatkan interaksi sosial antarmurid. (*)
