Tegas! Pemkot Surabaya Siap Potong Kabel Provider Nakal Tak Taat Aturan

16 Oktober 2026 18:05 16 Okt 2026 18:05

Fitra Herdian, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Tegas! Pemkot Surabaya Siap Potong Kabel Provider Nakal Tak Taat Aturan

Petugas Satpol PP Kota Surabaya saat mencabut kabel provider yang tidak berizin. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindak tegas provider nakal yang tidak taat aturan, memang jaringan kabel tanpa izin di atas tanah dan jalan milik pemerintah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya bakal rutin melakukan pengecekan terhadap kabel-kabel provider yang tidak berizin.

"Kami meminta seluruh provider mengurus perizinan kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya sebelum memasang jaringan kabel. Apabila pemasangan dilakukan tanpa izin, jaringan tersebut akan ditertibkan," katanya, Jumat, 16 Oktober 2026.

Lebih lanjut, pemasangan kabel di atas tanah seperti tiang dan jalan milik Pemkot Surabaya wajib mengantongi izin.

Dalam pelaksanaannya, Dinkominfo bertugas mengidentifikasi provider pemilik jaringan, sedangkan penindakan di lapangan melibatkan Satpol PP dan DSDABM Surabaya.

Menurut Eddy, kabel tanpa izin ditemukan di sejumlah wilayah, terutama kawasan pinggiran dan permukiman.

Sementara itu, pemasangan jaringan di jalan protokol relatif lebih banyak yang telah memenuhi ketentuan.

“Biasanya kalau di jalan-jalan protokol mereka berizin. Tapi kalau sudah masuk ke pinggiran-pinggiran, kadang-kadang mereka mengabaikan itu. Termasuk di kawasan perumahan, masih banyak ditemukan,” ujarnya.

Selain penertiban, Pemkot Surabaya juga menyiapkan penataan jaringan kabel melalui sistem ducting, yakni menempatkan kabel di bawah tanah.

Kawasan Kota Lama Surabaya telah memiliki fasilitas tersebut.

“Ke depan, penataan serupa akan diperluas ke jalan-jalan utama untuk mengurangi keberadaan kabel udara yang semrawut,” imbuhnya.

Eddy menyebut, sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, penurunan jaringan kabel dan listrik ke bawah tanah ditargetkan mulai berjalan pada 2027, dengan prioritas koridor Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menata infrastruktur kota agar lebih tertib dan rapi.

“Pemkot Surabaya mengimbau seluruh provider mematuhi ketentuan perizinan sebelum memasang jaringan baru. Dengan pengawasan dan penertiban berkelanjutan, pemanfaatan aset daerah diharapkan lebih tertata serta tidak menimbulkan persoalan dalam penataan ruang kota,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkot Surabaya Diskominfo Surabaya Eddy Christijanto Kabel Provider