KETIK, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya meminta pemerintah kota (Pemkot) menertibkan dugaan pungutan liar (pungli) di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. Kabar ini diketahui usai daftar berisi dugaan pungli viral di media sosial.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, ia meminta inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi memeriksa legalitas kebijakan sekaligus penggunaan dana yang telah dipungut dari masyarakat.
"Harus diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang saya baca sekilas, itu kesepakatan para ketua RT," jelasnya, Senin, 6 Juli 2026.
Ia membeberkan, dari informasi yang beredar. Warga yang pindah masuk dikenai kontribusi Rp150 ribu untuk kas RT. Sedangkan di tingkat RW, warga diminta memberikan kontribusi biaya Rp250 ribu untuk satu orang dan Rp500 ribu apabila anggota keluarga lebih dari satu orang.
Di dalam daftar dugaan pungli yang viral itu juga tercantum biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta untuk izin penggalian fondasi atau pembangunan.
Sebagaimana salinan, disebutkan pungutan mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2), memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai dasar hukum pemberlakuannya.
Cak Yebe, panggilan akrab Yona juga mengatakan, perlu dipastikan apakah warga selama ini juga telah membayar iuran rutin untuk kebutuhan lingkungan, seperti kebersihan dan keamanan.
Menurutnya, apabila iuran tersebut berjalan, maka kebijakan pungutan tambahan tidak dapat dibenarkan jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Apabila warga di lokasi itu tidak ada kas dari iuran warga yang lazimnya untuk kebersihan, keamanan dan sebagainya. Kalau ternyata iuran warga berlaku lalu ada kebijakan ini, maka sudah tidak bisa dibenarkan," ujarnya.
Cak Yebe mengatakan, RT dan RW tidak memiliki kewenangan membuat aturan yang membebani masyarakat di luar ketentuan Pemkot Surabaya. Menurutnya, apabila alasan pungutan untuk operasional, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah bukan menetapkan biaya kepada warga.
"RT dan RW adalah kepanjangan tangan pemerintah kota dalam pelayanan masyarakat, bukan lembaga yang dapat menetapkan pungutan sendiri,” katanya. (*)
.png)