KETIK, SITUBONDO – Polemik kondisi keuangan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten Situbondo kembali mencuat.
Aktivis Eko Febrianto, Ketua LSM Sitijenar mempertanyakan pernyataan anggota DPRD Situbondo yang menyebut ketiga RSUD dalam kondisi surplus.
Menurutnya, data dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 justru menunjukkan sebaliknya bahwa tida rumah sakit plat merah tersebut tercatat defisit Rp18 Miliar.
Eko menyebut bahwa, berdasarkan LHP BPK, RSUD Besuki mengalami defisit sebesar Rp10,7 miliar, RSUD Situbondo Rp3,3 miliar, sementara RSUD Asembagus turut mengalami defisit sebesar Rp5,4 miliar, sehingga total defisit ketiga rumah sakit tersebut mencapai sekitar Rp18 miliar.
"Kalau mengacu pada LHP BPK RI LKPD 2025, tiga RSUD itu bukan surplus, melainkan defisit dengan total kurang lebih Rp18 miliar," ujarnya, Senin, 13 Juli 2026.
Selain menyoroti kondisi keuangan rumah sakit, Eko Sitijenar juga mengkritik peran anggota DPRD yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, justru sebaliknya membela kebijakan eksekutif.
"Legislatif seharusnya menjadi kontrol bagi eksekutif. Kalau memang salah, katakan salah. Kalau benar, katakan benar. Mereka dipilih oleh masyarakat dan di gaji dari pajak rakyat," tegas Eko.
Selain itu, Eko juga menyinggung adanya pernyataan yang beredar dan mengatasnamakan Komisi IV DPRD Situbondo terkait persoalan defisit RSUD tersebut. Namun, hasil klarifikasi yang dilakukan Eko Sitijenar kepada Ketua Komisi IV, pernyataan tersebut bukan merupakan sikap resmi komisi.
"Ketua Komisi IV DPRD Situbondo menyampaikan kepada kami bahwa itu bukan suara Komisi IV, melainkan pendapat pribadi anggota dan tidak mewakili lembaga," beber Eko Sitijinar.
Eko juga menegaskan bahwa dasar argumentasi yang digunakan tetap mengacu pada LHP BPK. Menurutnya, audit yang dilakukan akuntan publik tidak dapat dijadikan dasar untuk membantah hasil pemeriksaan Lembaga Negara BPK RI.
"Audit akuntan publik tidak serta-merta dapat membantah temuan dalam LHP BPK RI. LHP BPK RI memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak bisa begitu saja dibantahkan," ungkap Eko.
Di akhir keterangan persnya, Eko kembali mengingatkan pentingnya independensi anggota legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan tanpa dipengaruhi kepentingan politik.
"Harapan kami sederhana, wakil rakyat benar-benar menjalankan tugasnya secara profesional sebagai pengawas jalannya pemerintahan, bukan menjadi corong kepentingan eksekutif," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Faisol menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi IV DPRD Situbondo mengevaluasi kondisi keuangan tiga RSUD berdasarkan dua hasil audit.
Pertama, audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang menunjukkan ketiga RSUD dalam kondisi surplus.
Kedua, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025, di mana secara pelaporan keuangan daerah tercatat mengalami defisit.
"Kalau kami hanya melihat LHP BPK yang menyebut tiga RSUD defisit tanpa meminta klarifikasi kepada masing-masing rumah sakit, tentu tidak fair," jelas Faisol.
"Komisi IV mengevaluasi berdasarkan dua hasil audit. Audit KAP terhadap BLUD menunjukkan kondisi surplus, sedangkan audit BPK RI dalam LHP LKPD mencatat defisit. Karena itu kami harus melihat keduanya secara utuh sebelum mengambil kesimpulan," tegasnya.
Menurut Faishol, kedua hasil audit tersebut tidak bisa diperbandingkan secara langsung karena memiliki objek pemeriksaan dan standar yang berbeda.
Oleh sebab itu, Komisi IV memilih mendalami seluruh hasil pemeriksaan, termasuk meminta klarifikasi kepada RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo, RSUD Asembagus, dan RSUD Besuki agar memperoleh gambaran yang komprehensif.
"Tugas pengawasan kami bukan memilih salah satu hasil audit, tetapi memahami substansi dari keduanya agar fungsi pengawasan berjalan secara objektif. Yang terpenting, apabila ada rekomendasi BPK RI harus ditindaklanjuti, maka tentu akan kami dilaksanakan sesuai ketentuan," tegasnya.
Faisol juga menegaskan bahwa pernyataan sejumlah anggota DPRD yang sebelumnya ramai diberitakan terkait polemik tiga RSUD merupakan pandangan pribadi maupun fraksi masing-masing, bukan sikap resmi Komisi IV DPRD Situbondo.
"Saya tegaskan, teman-teman yang kemarin berkomentar di media bukan atas nama Komisi IV DPRD Situbondo, melainkan sebagai individu atau mewakili fraksinya masing-masing. Sementara Komisi IV DPRD Situbondo tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh mitra kerja secara objektif," pungkas Faishol. (*)
.png)