KETIK, SITUBONDO – Guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial KN terancam mendapat sanksi disiplin berat hingga pemberhentian sebagai ASN apabila terbukti melakukan dugaan tindakan asusila terhadap siswinya.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polres Situbondo.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo Sopan Efendi mengatakan, sanksi terhadap KN masih menunggu proses hukum yang berjalan di kepolisian.
Jika terbukti melakukan perbuatan tersebut, KN berpotensi dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
“KN terancam mendapat sanksi disiplin berat setelah dilaporkan terkait dugaan tindakan asusila terhadap siswinya. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa pemberhentian sebagai ASN. Pemberian sanksi tersebut masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Situbondo,” jelas Sopan Efendi, Sabtu, 26 September 2026.
Menurut Sopan, kemungkinan pemberhentian sebagai ASN terbuka apabila KN terbukti melakukan pelanggaran asusila tersebut.
“Jika terbukti, bisa jadi yang bersangkutan mendapat hukuman disiplin tingkat berat dan tidak menutup kemungkinan bisa diberhentikan sebagai ASN,” kata Sopan.
Meski demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo tidak dapat langsung menjatuhkan sanksi terberat sebelum terdapat putusan dari majelis hakim. Namun, pemeriksaan dari sisi kedinasan tetap dilakukan.
Guru olahraga tersebut juga telah ditarik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setelah laporan dugaan tindakan asusila diterima oleh dinas.
“Walau demikian, proses pemeriksaan dari sisi kedinasan tetap dilakukan. Guru olahraga tersebut telah ditarik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setelah laporan dugaan tindakan asusila diterima dinas,” tutur Sopan.
Sopan mengatakan, KN kemungkinan akan diberlakukan pemberhentian sementara. Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan kedinasan sekaligus proses hukum yang sedang berjalan di Polres Situbondo.
“Karena persoalan ini sudah berproses di ranahnya kepolisian, maka, tim pemeriksa dinas akan menentukan bentuk pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan jenis sanksi terhadap KN. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo, tetapi juga melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tidak hanya dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo saja. Tapi, akan dilakukan oleh Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo," jelas Sopan.
Sopan menegaskan, pemberian sanksi akan mengacu pada ketentuan disiplin ASN. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
"Jika terindikasi melanggar salah satu ketentuan di aturan disiplin ASN, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.(*)
