KETIK, PIDIE – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap keberadaan laboratorium gelap narkotika yang terhubung dengan jaringan internasional di Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan menyita barang bukti narkotika dengan berat bruto sekitar 1,2 ton yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp2,16 triliun.
Pengungkapan laboratorium gelap atau clandestine laboratory tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang melibatkan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, serta mitra internasional. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 20 drum berisi sabu cair atau meth oil dan sekitar 500 kilogram sabu kristal.
Suyudi menjelaskan, apabila seluruh barang bukti tersebut beredar di masyarakat, dampaknya dapat mengancam jutaan orang. Ia memperkirakan pengungkapan ini dapat menyelamatkan sekitar enam juta anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Apabila 1,2 ton atau 1.200.000 gram sabu ini beredar dengan harga di pasaran rata-rata di angka Rp1,8 juta per gramnya, maka total valuasi ekonomi yang berhasil kita gagalkan hampir mencapai Rp2,16 triliun,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Pidie, Jumat, 23 Oktober 2026.
Ia kemudian menjelaskan perkiraan dampak pengungkapan tersebut terhadap masyarakat. “Apabila kita asumsikan satu gram sabu ini dikonsumsi oleh lima orang, maka kita telah berhasil menyelamatkan enam juta anak bangsa dari dampak peredaran narkotika,” ungkapnya.
Kapolri juga menyoroti ancaman narkotika terhadap ketahanan nasional dan masa depan generasi muda. Menurutnya, Indonesia tidak lagi hanya menjadi pasar peredaran narkoba, tetapi juga menghadapi ancaman dijadikan lokasi produksi oleh jaringan internasional.
“Narkotika adalah penjajahan gaya baru yang dirancang untuk melumpuhkan ketahanan nasional,” tegas Suyudi.
Sebagai tindak lanjut, Polri akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan tingkat kemurnian atau purity level barang bukti. Penyidik juga masih memburu sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana jaringan tersebut.
Suyudi menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan tindakan tegas dan kerja sama berbagai pihak. Ia mengajak masyarakat untuk bersatu menjaga generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba demi mewujudkan Indonesia Bersinar atau Bersih Narkoba. (*)
