KETIK, PEMALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AAS (29) di rumah orang tuanya di Desa Kebojongan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
AAS diamankan pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 00.45 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat kotor mencapai 151,36 gram serta tembakau sintetis seberat 62,36 gram.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo membenarkan pengungkapan tersebut.
“Tersangka kami amankan pada Selasa, 15 September 2026 sekira pukul 00.45 WIB di rumah orang tuanya di Desa Kebojongan, Comal,” kata AKP Wahyudi Wibowo, Kamis, 24 September 2026.
Menurutnya, barang bukti sabu tersebut telah dikemas dalam sejumlah paket yang diduga siap diedarkan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 30 paket sabu siap edar dengan berat masing-masing sekitar 5 sampai dengan 7 gram, serta puluhan paket tembakau sintetis,” ujarnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Pemalang saat di kediaman orang tua AAS di wilayah Kecamatan Comal (Foto: Humas Polres Pemalang For Ketik.com)
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Di antaranya timbangan digital, ratusan plastik klip, alat hisap dan satu unit sepeda motor matic,” imbuhnya.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga AAS memperoleh sabu tersebut dari seseorang melalui akun media sosial.
“Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan, untuk pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Wahyudi.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Primair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka maksimal 20 tahun penjara.(*)
