KETIK, PASAMAN BARAT – Sejumlah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasaman Barat mengunjungi Polres Pasaman Barat, Jumat, 25 September 2026. Kunjungan tersebut menjadi momentum memperkuat silaturahmi dan komunikasi antara insan pers dengan kepolisian.
Rombongan PWI Pasaman Barat diterima Kasatreskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata Pertemuan membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk penanganan perkara pidana serta perlindungan perempuan dan anak.
Salah satu perhatian utama adalah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang dalam beberapa waktu terakhir ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Sejumlah perkara yang menjadi perhatian di antaranya dugaan pencabulan terhadap murid mengaji serta dugaan pencabulan yang melibatkan ayah tiri terhadap anak dengan kondisi keterbatasan fisik dan mental.
Kasatreskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, kepolisian akan meningkatkan langkah pencegahan dan penanganan terhadap kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak.
"Ke depan kita akan lakukan upaya sosialisasi yang lebih intensif ke masyarakat terkait perlindungan perempuan dan anak bersama Unit PPA Polres Pasaman Barat," kata Ngurah.
Menurut pria kelahiran Lampung, Sumatera Selatan itu, penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya mengandalkan tindakan represif setelah perkara terjadi. Upaya pencegahan juga perlu diperkuat melalui peningkatan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat.
Karena itu, Satreskrim bersama Unit PPA Polres Pasaman Barat akan meningkatkan sosialisasi ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, termasuk langkah yang harus dilakukan apabila menemukan dugaan kasus.
Perkara yang Mandek Jadi Sorotan
Dalam pertemuan tersebut, PWI Pasaman Barat juga menyampaikan sejumlah perkara yang masih menjadi perhatian masyarakat karena proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
PWI mendorong agar perkara-perkara tersebut terus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, termasuk melalui gelar perkara dan penetapan tersangka apabila hasil penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi unsur pidana serta didukung alat bukti yang cukup.
Menanggapi hal tersebut, Ngurah menyampaikan bahwa pihaknya akan mengupayakan percepatan penyelesaian terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
"Perkara-perkara yang mandek kita upayakan agar terselesaikan secepatnya dengan mendatangi atau menjemput bola kepada lembaga atau instansi terkait," ujarnya.
Ia juga menegaskan, proses penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta kecukupan alat bukti. Dengan demikian, gelar perkara dan penetapan tersangka dilakukan apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.
Dorong Keterbukaan Informasi
Selain membahas penanganan perkara, PWI Pasaman Barat menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam kegiatan kepolisian.
PWI berharap wartawan dapat memperoleh akses informasi yang memadai terkait kegiatan Polres Pasaman Barat, termasuk proses penanganan dan perkembangan perkara, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, perlindungan korban, serta Kode Etik Jurnalistik.
Komunikasi yang terbuka antara kepolisian dan pers dinilai penting agar informasi yang diterima masyarakat akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran. Oleh sebab itu diperlukan sarana yang efektif dalam menyebarluaskan informasi untuk membangun kesadaran dan pemahaman yang baik.
Kunjungan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi PWI Pasaman Barat dan Polres Pasaman Barat dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.(*)
