KETIK, PALEMBANG – Perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang menjerat Tuti Apriyani di Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyisakan tanda tanya bagi pihak korban.
Selain mempermasalahkan dugaan kerugian yang diklaim mencapai Rp7 miliar, korban juga mempertanyakan alasan terdakwa tidak menjalani penahanan selama proses persidangan.
Keberatan tersebut kembali mencuat dalam sidang yang digelar Rabu 4 November 2026, dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat, dihadiri JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan, JPU Rini Purnamawati yang diwakili jaksa pengganti Fajar Wijayanto menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Penuntut umum menilai keberatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan surat dakwaan. JPU berpendapat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa pun meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Dalam perkara ini, Tuti didakwa terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat. Namun, hingga saat ini, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Di balik perkara tersebut, terungkap persoalan kerja sama pengambilalihan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Palembang yang disebut memiliki nilai sekitar Rp49 miliar.
Penasihat hukum pihak korban turut menyampaikan kekecewaannya atas tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa. Mereka mempertanyakan dasar dan pertimbangan hukum yang membuat Tuti Apriyani tetap menjalani proses persidangan tanpa penahanan.
"Kami sangat menyayangkan terdakwa tidak dilakukan penahanan. Apa alasan dan pertimbangannya sehingga terdakwa tetap bisa menjalani proses persidangan tanpa ditahan," tegas penasihat hukum korban.
"Kami juga berharap Yang Mulia Majelis Hakim melihat perkara ini dengan lebih objektif, agar tidak melukai rasa keadilan, karena nominal kerugian klien kami tidak sedikit," ujarnya.
Usai persidangan saat hendak di wawancarai oleh wartawan tim Penasihat Hukum terdakwa Enggan memberikan komentar dan tanggapan nya terkait perkara yang menimpa klien nya.
Berdasarkan keterangan korban, persoalan bermula ketika Tuti diduga menawarkan keterlibatan anak korban, M. Alnando, dalam proyek tersebut. Dalam proses kerja sama itu, M. Alnando disebut ditempatkan sebagai Wakil Direktur PT Kartika Ekayasa.
Namun, kerja sama yang semula berkaitan dengan pengambilalihan proyek tersebut kemudian dipersoalkan, terutama menyangkut keabsahan dokumen perusahaan yang digunakan dalam proses perubahan kepengurusan.
Pihak korban menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam perubahan akta perusahaan. Mereka mengaku mempertanyakan keberadaan dokumen pendukung, termasuk dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan akta perubahan perusahaan.
Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang disoroti dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang kini disidangkan.
Tak hanya dokumen perusahaan, transaksi uang yang disebut mencapai Rp9,5 miliar juga menjadi bagian penting dari persoalan ini.
Menurut keterangan pihak korban, uang tersebut diserahkan sebagai kompensasi atas biaya yang diklaim telah dikeluarkan pihak sebelumnya dalam proyek IPAL, bukan sebagai investasi baru.
"Ini adalah takeover proyek. Jadi, pengembalian kompensasi yang sudah keluar menurut mereka, uang itu sudah dikeluarkan. Rp9,5 miliar itu kami kembalikan untuk kompensasi uang yang sudah mereka keluarkan," ungkap Ibu korban.
Namun, pihak korban mengaku belakangan mempertanyakan dasar pembayaran tersebut. Sebab, menurut pengakuan mereka, proyek yang menjadi objek pengambilalihan itu belum dikerjakan secara signifikan oleh pihak terdakwa.
"Padahal proyek itu belum satu persen pun, belum sedikit pun dikerjakan sama mereka," katanya.
Pihak korban juga mengaku tidak menemukan dokumen RUPS maupun akta perubahan perusahaan sebagaimana yang mereka harapkan dalam rangkaian proses kerja sama tersebut.
"Tidak ada RUPS-nya, tidak ada akta perubahannya. Seperti itu kira-kira," ujarnya.
Meski demikian, keterangan mengenai transaksi Rp9,5 miliar, keabsahan dokumen perusahaan, serta pelaksanaan proyek tersebut masih merupakan versi pihak korban yang perlu dikonfirmasi dan diuji melalui alat bukti di persidangan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, persoalan status penahanan Tuti menjadi salah satu hal yang paling disesalkan pihak korban.
Mereka mempertanyakan alasan terdakwa tidak ditahan, terlebih perkara tersebut diklaim menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar.
Pihak korban juga mempersoalkan alasan kesehatan yang disebut menjadi pertimbangan tidak dilakukannya penahanan. Mereka menilai kondisi terdakwa yang terlihat mengikuti persidangan dalam keadaan sehat menimbulkan pertanyaan.
"Kami kecewa, kenapa dengan kerugian kami yang sebesar Rp7 miliar ini terdakwa malah tidak ditahan. Ini sangat melukai rasa keadilan bagi kami. Alasan tidak ditahannya karena sakit, tetapi tadi terlihat sehat-sehat saja, bahkan tersenyum," tegas ibu korban.
Ia berharap majelis hakim dan pihak terkait dapat memberikan perhatian terhadap keberatan tersebut serta mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap kepada pihak pengadilan agar terdakwa segera ditahan dan bisa memenuhi rasa keadilan bagi kami, karena kerugian kami tidak sedikit, yakni Rp7 miliar. Dalam dakwaan sudah jelas bahwa terdakwa diduga memalsukan akta notaris dan mengubah spesimen tanda tangan sendiri. Jadi, kami mempertanyakan kenapa tidak ditahan," ujarnya.
Pihak korban menegaskan harapannya agar seluruh persoalan, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen, transaksi uang, hingga pengambilalihan proyek IPAL, dapat diungkap secara terang dalam persidangan.
Kini, perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat tersebut memasuki tahapan menunggu putusan sela dari majelis hakim PN Palembang.
Putusan sela nantinya akan menentukan apakah keberatan atau eksepsi pihak terdakwa diterima atau ditolak, sehingga dapat menentukan kelanjutan proses pemeriksaan perkara.
Adapun persoalan penahanan terdakwa merupakan hal yang berbeda dari pembuktian pokok perkara. Penahanan harus didasarkan pada ketentuan hukum, syarat objektif dan subjektif, serta pertimbangan pejabat yang berwenang.
Dengan demikian, dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Tuti Apriyani, termasuk persoalan dokumen perusahaan dan transaksi dalam proyek IPAL, masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Pihak korban kini menanti bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga pengungkapan secara menyeluruh atas perkara yang mereka klaim telah menimbulkan kerugian miliaran rupiah.(*)
