KETIK, PALEMBANG – Setelah menjalani masa penahanan selama 7 bulan 19 hari serta proses persidangan yang panjang, dua mahasiswa asal Malaysia, Muhammad Ammar bin Mohd Zahiruddin dan Shahmi Akmal bin Sallehhafiz, akhirnya dapat menghirup udara bebas.
Keduanya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara dugaan kepemilikan cartridge vape yang didakwa berkaitan dengan zat terlarang.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendri, Senin 21 September 2026.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim kemudian memerintahkan agar Ammar dan Shahmi segera dikeluarkan dari tahanan.
Putusan ini menjadi akhir dari perjalanan panjang kedua mahasiswa tersebut yang sejak Februari 2026 harus menjalani proses hukum di Indonesia.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.
“Mengadili, menjatuhkan kedua terdakwa Muhammad Ammar bin Mohd Zahiruddin dan Shahmi Akmal bin Sallehhafiz dengan pidana penjara selama 7 bulan 19 hari dan memerintahkan kepada kedua terdakwa untuk segera dikeluarkan dari tahanan,” tegas majelis hakim Hendri dalam persidangan.
Kasus yang menjerat kedua mahasiswa ini bermula ketika Ammar pulang ke Malaysia untuk menjalani libur kuliah.
Saat hendak kembali ke Indonesia untuk melanjutkan perkuliahan di UIN Jambi, Ammar membeli 10 cartridge vape dari salah satu toko di Malaysia.
Dalam perjalanan tersebut, Shahmi disebut menitipkan 10 cartridge vape kepada Ammar untuk dibawa ke Jambi.
Namun, setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Ammar menjalani pemeriksaan oleh petugas bandara dan Bea Cukai.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 10 cartridge vape merek NPOD dan tujuh cartridge vape merek KOHS.
Ammar kemudian diamankan lantaran barang yang dibawanya diduga berkaitan dengan zat terlarang yang dilarang beredar di Indonesia.
Kepada petugas, Ammar menyebut 10 cartridge vape merek NPOD tersebut merupakan milik Shahmi yang saat itu berada di Kota Jambi.
Pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 22.20 WIB, Shahmi diamankan di Mess Pelajar Malaysia, Jalan Pakis 03, RT 27/RW 08, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang, di antaranya satu alat hisap pod warna hijau yang ditemukan di tangan kanan Shahmi serta satu unit iPhone 16 Pro Max warna gold yang ditemukan di ruang tamu mess.
Shahmi selanjutnya dibawa ke Palembang untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara tersebut, terdapat fakta yang tercantum dalam uraian dakwaan mengenai hasil pemeriksaan laboratoris terhadap sampel urine Shahmi.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 474/NNF/2026 tertanggal 11 Februari 2026, sampel urine Shahmi dinyatakan tidak mengandung sediaan narkotika.
Barang bukti berupa satu botol plastik berisi urine sebanyak 35 mililiter diperiksa dan diberi kode BB 833/2026/NNF.
Dalam kesimpulannya, pemeriksaan laboratorium menyebutkan “BB 833/2026/NNF seperti tersebut di atas tidak mengandung sediaan narkotika.”
Meski demikian, dalam dakwaan Shahmi tetap didakwa berkaitan dengan dugaan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Perbuatan tersebut didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai persidangan, penasihat hukum kedua terdakwa, Syarif Fathul Mubin didampingi Samuel Sinukaban menyambut putusan bebas tersebut dengan rasa syukur.
Menurut Syarif, putusan tersebut menjadi hasil yang sangat memuaskan bagi kedua kliennya.
“Alhamdulillah, hasilnya sangat memuaskan. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh elemen yang mendukung dari awal sampai hari ini,” ujar Syarif.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang menurutnya telah memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang sangat-sangat tegak lurus. Saya juga tidak mengenyampingkan apa dasar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum karena itu merupakan kewenangan mereka sebagai penuntut,” katanya.
Syarif mengatakan, sejak awal pihaknya meyakini perkara tersebut harus dilihat berdasarkan bukti-bukti yang muncul dalam persidangan.
Keyakinan tersebut, kata dia, semakin menguat setelah dalam persidangan dilakukan pembuktian ulang ke BNN dan hasilnya disebut negatif.
“Dari awal kami sangat meyakini bahwa itu sesuai dengan bukti-bukti. Kemarin pada saat persidangan JPU melakukan pembuktian ulang ke BNN dan hasilnya juga negatif. Itu yang menambah keyakinan kami,” ungkapnya.
Meski putusan bebas telah dibacakan, Syarif mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Yang jelas kami masih belum tahu ke depannya langkah hukum apa. Yang pasti kami menerima putusan tersebut. Untuk lanjutannya kami masih menunggu arahan dari pihak klien kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat perbedaan pandangan antara pihak penasihat hukum dengan majelis hakim terhadap salah satu pertimbangan dalam perkara tersebut.
“Kalau pertimbangan dari majelis hakim tadi mereka memandang itu valid, akan tetapi kami memandangnya berbeda sebagai penasihat hukum. Selanjutnya kami akan mempertimbangkan langkah hukum apa yang lebih baik,” tutup Syarif.
Setelah 7 bulan 19 hari berada dalam tahanan, Ammar dan Shahmi kini resmi meninggalkan jeruji besi. Perkara yang bermula dari temuan cartridge vape di Bandara SMB II Palembang tersebut berakhir dengan putusan bebas di PN Palembang.(*)
