Pantau Karhutla di Sumsel, Kapolda Rachmad Ungkap Penyebab Utamanya
1 Oktober 2023 11:26 1 Okt 2023 11:26
Bubun Kurniadi, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Kapolda Sumsel Irjen. Pol. A.Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K.usai melakukan pengecekan dan pemantauan langsung bersama Dansatgas Karhutla Sumsel, Dandrem 044/Gapo Brigjen TNI M. Naudi Nurdika, S.I.P., M.Si.,M.Tr(Han), diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan OI.(Foto:Kapolda Sumsel)
Hal itu diungkapkan, Kapolda Sumsel Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo, usai melakukan pengecekan dan pemantauan langsung bersama Dansatgas Karhutla Sumsel, Dandrem 044/Gapo Brigjen TNI M. Naudi Nurdika.
"Tadi pagi saya bersama Danrem 044/Gapo memantau situasi kebakaran lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir," katanha melalui pesan WhatsApp, Minggu (1/10/2023).
Dia menyebut, banyak titik api di rute yang dilewati sesuai pantauan satelit BRIN, terutama di daerah Tulung Selapan, Jungkal dan Tanjung Raja.
"Dari beberapa kali patroli udara yang kami laksanakan, diyakini bahwa kebakaran ini disebabkan oleh peladang yang membuka lahan dengan cara membakar," imbuhnya.
Rachmad menjelaskan, cara yang dilakukan masyarakat dengan membakar untuk membuka lahan itu, dapat berdampak buruk bagi masyarkat luas. Perbuatan itu bisa membuat orang lain menderita iritasi mata, infeksi saluran pernapasan dengan gejala sesak napas dan batuk, serta bisa berakibat kematian bagi penderita penyakit tertentu.
"Arah angin yang cenderung datang dari arah Tenggara menuju Barat laut, membawa asap dari Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir ke arah kota Palembang yang berpenduduk 1.7 juta jiwa," terang Rachmad.
Titik api di Sumsel
Rachmad juga menyebutkan, ada beberapa kendala yang dihadapi petugas di lapangan. Seperti sulitnya akses jalan untuk mencapai lokasi api, minimnya peralatan serta ketersediaan air. Karena itu Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir telah mengalokasikan anggaran guna memenuhi keterbatasan ini.
"Sebesar apapun biaya yang dikeluarkan dan seberat apapun upaya pemadaman yang dilakukan, tidak akan ada artinya bilamana masyarakat masih membuka lahan dengan cara membakar," tegas Rahmad.
Rachmad juga menegaskan, bahwa perusahaan pemegang HGU (Hak Guna Usaha) dan HTI (Hutan Tanaman Industri ) agar bertanggung jawab atas api yang berada di dalam maupun di sekitar lahan mereka.
"Dinas pertanian, perkebunan dan kehutanan perlu turun untuk lakukan pengecekan kesiapan regu pemadam kebakaran milik perusahaan pemegang HGU dan HTI," tandasnya.(*)
Tags:
Karhutla bencana karhutla sumsel bencana kabut asap Kabut asapBaca Juga:
[FOTO] Sumsel Lumbung AsapBaca Juga:
[FOTO] Pemadaman Kebakaran Lahan dan Hutan di Palem Raya Kabupaten Ogan IlirBaca Juga:
Kapolres Bondowoso Warning Keras: Bakar Hutan Bisa Berujung 15 Tahun Penjara dan Denda Rp15 MiliarBaca Juga:
KDS: Pemerintah Harus Hadir Sebelum Warga MembutuhkanBaca Juga:
73,8 Persen Wilayah Indonesia Masuki Kemarau, BMKG: Waspadai Karhutla!Berita Lainnya oleh Bubun Kurniadi
20 Agustus 2026 17:35
Pemkab Muba dan PT DSSP Power Sumsel Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan Jaring 4 Kandidat Lokal Terbaik
18 Agustus 2026 15:45
Citilink 'Hidupkan Kembali' Rute Penerbangan Palembang - Bandung, Penumpang Langsung Membludak!
18 Agustus 2026 15:32
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah per Bulan Kota Palembang Masih Minus, PMI dan Novotel Gelar Aksi Nyata
14 Agustus 2026 20:41
Dorong UMKM Naik Kelas, Pertamina EP Jambi Perkuat Standar Produksi Pangan
14 Agustus 2026 06:15
Inovasi Sosial PHR Zona 1 Borong Empat Penghargaan ISRA 2026
.png)