KETIK, SURABAYA – Akademisi Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyisakan persoalan serius terkait proses pemeriksaan persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Pertimbangan hukum MK, menurut Surokim, dapat menjadi dasar untuk membawa tindakan penyelenggara KPU yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna diuji dari sisi etik.
Surokim mengatakan putusan MK perlu dibaca secara utuh antara amar putusan dan pertimbangan hukumnya. MK memang menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Namun, sebelum sampai pada amar tersebut, Mahkamah telah memeriksa substansi persoalan dan mengungkap sejumlah fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka serta proses pemeriksaannya oleh KPU.
“Ini yang harus dibaca dengan cermat. Amar putusannya memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Tetapi dalam pertimbangan hukumnya, MK telah menguraikan fakta-fakta penting mengenai dokumen persyaratan calon dan bagaimana KPU melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut. Pertimbangan hukum itu tidak boleh dihilangkan dari pembacaan terhadap putusan,” kata Surokim.
Ia mengutip pertimbangan MK yang menyatakan, “Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.”
Surokim juga menyoroti temuan Mahkamah mengenai Certificate of Attendance yang menjadi bagian dari dokumen pendukung proses penyetaraan pendidikan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Certificate of Attendance “bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.” Mahkamah selanjutnya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
Menurut Surokim, persoalan yang perlu mendapat perhatian dari sisi penyelenggaraan pemilu adalah cara KPU memeriksa dokumen tersebut. Dalam persidangan terungkap KPU melakukan verifikasi administrasi, tetapi tidak melakukan klarifikasi terhadap seluruh dokumen persyaratan pencalonan, termasuk surat keterangan penyetaraan, karena dokumen itu berasal dari instansi yang berwenang.
“Di titik inilah persoalan KPU menjadi penting. MK kemudian memberikan standar yang sangat jelas mengenai bagaimana dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden seharusnya diperiksa. Mahkamah menempatkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai sesuatu yang penting mengingat jabatan yang sedang diperebutkan adalah presiden dan wakil presiden,” ujar Surokim.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon tidak cukup hanya melalui verifikasi administrasi. Pemeriksaan juga seharusnya dilengkapi dengan verifikasi faktual untuk memastikan dokumen yang diajukan benar dan valid. “Pengejawantahan dari prinsip tersebut dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, khususnya pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon yang tidak hanya diwujudkan dalam proses verifikasi administrasi, akan tetapi seharusnya dilengkapi juga dengan verifikasi faktual,” tulis MK dalam putusannya.
MK bahkan menjelaskan tujuan dari pemeriksaan berlapis tersebut. Dalam putusan dinyatakan, “Kedua bentuk verifikasi tersebut menggambarkan adanya upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan oleh kontestan pemilu, terutama data atau dokumen yang menyangkut persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.”
Surokim menegaskan, MK memang mencatat bahwa nomenklatur verifikasi faktual tidak dikenal secara formal dalam kerangka hukum pilpres. Namun, Mahkamah sekaligus menunjukkan bahwa instrumen untuk melakukan pemeriksaan lebih jauh sebenarnya tersedia. MK menyatakan, “Dalam hal ini, adalah benar dalam kerangka hukum pemilu presiden dan wakil presiden tidak dikenal verifikasi faktual, namun proses tersebut tetap diberikan ruang dalam proses klarifikasi sebagaimana ditentukan Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023.”
Menurut Surokim, bagian tersebut sangat penting karena menunjukkan bahwa KPU sesungguhnya memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi ketika memeriksa persyaratan calon. Terlebih, MK juga menilai syarat adanya “keraguan” untuk melakukan klarifikasi “sangat bersifat subjektif dan tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif dan akuntabel.” Mahkamah selanjutnya menegaskan bahwa KPU “seharusnya lebih menekankan objektivitas dalam setiap tahapan untuk menciptakan fairness dalam sebuah kontestasi pemilu.”
“Kalau pertimbangan MK dibaca sebagai satu rangkaian, pertanyaan etiknya menjadi relevan. Mengapa pemeriksaan berhenti pada verifikasi administratif? Mengapa ruang klarifikasi yang tersedia dalam PKPU tidak digunakan untuk memastikan validitas dan kebenaran materiil dokumen? Apalagi MK sendiri mengatakan verifikasi administrasi seharusnya dilengkapi dengan verifikasi faktual. Ini yang menurut saya layak diuji di DKPP,” kata Surokim.
Karena itu, Surokim menilai putusan MK membuka ruang bagi masyarakat untuk mengadukan anggota KPU yang bertanggung jawab dalam proses tersebut kepada DKPP. Pengaduan tersebut, menurutnya, diperlukan agar lembaga etik penyelenggara pemilu dapat menilai apakah tindakan KPU telah memenuhi standar profesionalitas, kecermatan, kehati-hatian, dan akuntabilitas yang semestinya melekat pada penyelenggara pemilu.
“MK tidak sedang memutus pelanggaran etik KPU karena itu memang bukan kewenangan Mahkamah. Tetapi fakta dan pertimbangan hukum yang muncul dalam putusan ini dapat menjadi bahan penting untuk pengujian etik. Atas putusan MK ini, menurut saya sangat terbuka ruang untuk mengadukan penyelenggara KPU yang bertanggung jawab ke DKPP. Biarkan DKPP memeriksa dan memutus apakah terdapat pelanggaran kode etik dalam proses pemeriksaan persyaratan calon tersebut,” ujar Surokim.
Surokim juga mengingatkan bahwa putusan MK tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden. Mahkamah menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Meski demikian, Surokim menilai bagian akhir pertimbangan MK tetap penting dicermati. Mahkamah menyatakan, “Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.”
“Jadi harus dibedakan secara terang. MK tidak mendiskualifikasi wakil presiden dan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Tetapi pada saat yang sama terdapat fakta dan pertimbangan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan serta proses verifikasi yang dilakukan KPU. Pada aspek penyelenggara pemilu inilah DKPP relevan. Putusan MK dapat dipelajari dan dijadikan pijakan untuk menguji apakah ada tanggung jawab etik penyelenggara,” kata Surokim.
Menurut Surokim, pengujian tersebut penting sebagai pembelajaran kelembagaan menuju Pemilu 2029. KPU memegang kewenangan menentukan terpenuhi atau tidaknya persyaratan seseorang untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Kewenangan tersebut harus dijalankan dengan standar pemeriksaan yang mampu menjamin validitas, akurasi, dan kebenaran dokumen.
“Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemilu. Putusan MK harus menjadi bahan evaluasi serius bagi penyelenggara. Untuk jabatan presiden dan wakil presiden, standar kecermatan dan kehati-hatian tentu harus sangat tinggi. Jika ada dugaan kelalaian dalam menjalankan standar tersebut, mekanisme etik melalui DKPP tersedia untuk mengujinya secara terbuka dan akuntabel,” pungkas Surokim. (*)
