KETIK, CILACAP – Para bakal calon kepala desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang I di Kabupaten Cilacap diminta mulai mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi sejak sekarang.
Pilkades serentak yang berlangsung di 48 desa pada 16 kecamatan tersebut dijadwalkan digelar pada Kamis, 17 Desember 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap, Heru Kurniawan, mengatakan tahapan Pilkades saat ini masih berjalan, termasuk proses pemutakhiran data pemilih dan persiapan penjaringan bakal calon kepala desa.
“Tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sudah kami umumkan, sekarang sudah masuk tahapan penetapan DPT untuk pelaksanaan Pilkades serentak,” ujar Heru, Rabu, 23 September 2026.
Di tengah proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemerintah daerah juga akan melakukan sosialisasi mengenai persyaratan pencalonan.
Sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat yang berminat mencalonkan diri dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan lebih awal.
“Persyaratan pencalonan nantinya akan disosialisasikan hingga penetapan DPT. Adapun sosialisasi ini bertujuan agar para pendaftar dapat mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan sejak awal. Nantinya sambil penetapan DPT, kita juga akan sosialisasi berkaitan dengan syarat-syarat pencalonan,” katanya.
Heru mengatakan persiapan sejak awal diperlukan karena sejumlah dokumen administrasi membutuhkan waktu untuk diproses.
Pemerintah daerah juga akan membantu para bakal calon dalam melengkapi dokumen ketika masa pendaftaran dibuka.
“Kita akan membantu para bakal calon dalam melengkapi dokumen saat masa pendaftaran dibuka sehingga tidak menemukan kendala,” ucap Heru.
Salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan bakal calon kepala desa adalah surat keterangan yang menyatakan belum pernah menjabat selama tiga periode.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Bupati.
Sementara bagi bakal calon yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), diperlukan surat izin resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Bagi bakal calon PNS, harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu Ibu Bupati,” pungkas Heru.
Karena itu, Heru mengimbau masyarakat yang berencana mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa untuk mulai mengurus berbagai dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.
Langkah tersebut diharapkan membuat seluruh persyaratan telah siap ketika masa pendaftaran dibuka.
Pilkades serentak gelombang I Kabupaten Cilacap sendiri akan dilaksanakan di 48 desa yang tersebar pada 16 kecamatan dengan jadwal pemungutan suara pada Kamis, 17 Desember 2026.(*)
