KETIK, BANGKALAN – Dalam rangka menekan aksi kriminalitas di Kabupaten Bangkalan, Kepala Kepolisian Resort Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, melarang maayarakat untuk tidak membawa senjata tajam maupun senjata api jika keluar rumah atau bepergian.
Karena menurutnya, dengan membawa senjata tajam maupun senpi terkadang membuat masyarakat tidak bisa mengontrol emosi, lebih mudah berbuat tindak kriminal dan main hakim sendiri.
Dari informasi yang diterima kepolisian, terjadinya tidak pidana di Bangkalan mulai dari curanmor, penganiayaan, kenakalan remaja, pembunuhan, narkoba, balap liar, dan sabung ayam, tak lepas dari kebiasaan masyarakat membawa senjata tajam sebagai alat pelindung diri.
"Kami ingin menghilangkan kebiasaan dan budaya masyarakat, saat keluar rumah membawa sajam, sehingga saat menyelesaikan permasalahan dengan mudah menggunakan senjata tajam. Jika itu terjadi, tentu yang menjadi korban adalah anak, istri dan keluarganya," jelasnya.
"Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang larangan membawa senjata tajam dan pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara 10 tahun, karena masyarakat Madura bagian dari warga Negara Indonesia, maka undang-undang ini berlaku pula di Madura," tambah Kpolres.
Hal ini disampaikan dalam acara kunjungan kerja Jalin Silaturahmi dengan tokoh Ulama, tokoh masyarakat dan forum komunikasi pimpinan kecamatan di Polsek Geger dan Polsek Arosbaya.
Jum'at, 07 Februari 2025.
Dalam kesempatan tersebut mantan Kapolres Sampang itu mengajak masyarakat untuk bermitra dan bekerjasama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerahnya masing - masing.
"Sesuai dengan motto Kepolisian Negara Republik Indonesia Rastra Sewakotama yang berarti pelayan utama bangsa atau rakyat, kami akan memberikan perlindungan, pelayanan, pengayoman dan penegakan hukum pada masyarakat Bangkalan," tegas pria kelahiran Temanggung Jawa Tengah.
Hendro berharap seluruh Kepala Desa menyampaikan seruan ini kepada masyarakat, bahwa membawa senjata tajam melanggar hukum dan tidak bisa ditolerir. (*)
Kapolres Bangkalan Tak Akan Tolerir Masyarakat yang Keluar Rumah Bawa Sajam/Senpi
7 Februari 2025 23:10 7 Feb 2025 23:10
Ismail Hasyim, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Kunjungan kerja Kapolres Bangkalan pada tokoh ulama, tokoh masyarakat dan forkopimcam di Polsek Geger dan Arosbaya (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)
Tags:
Kunjungan kerja Kpolres Bangkalan larang sajam dan senpiBaca Juga:
Perkuat Sinergi Tripartit, Disnaker Kota Batu dan Semarang Duduk Bareng Bahas Kebijakan PekerjaBaca Juga:
Kemenko Kumham Imipas Soroti Overstaying Warga Binaan saat Kunjungi Lapas BatamBaca Juga:
PLN Siapkan Listrik untuk Dusun Terpencil di Asahan, Bupati Taufik: Aspirasi Warga Akhirnya TerjawabBaca Juga:
Prabowo Disambut Macron di Paris, Bahas Pertahanan hingga Energi BersihBaca Juga:
Bahas Rencana Strategis Pembangunan Kantor Bakamla TBA, Wabup Rianto Terima Kunjungan Bakamla RIBerita Lainnya oleh Ismail Hasyim
24 Agustus 2026 18:30
DPRD Bangkalan Mulai Bahas Raperda Pembangunan Industri 2026–2046
24 Agustus 2026 12:35
Gelar Musancab, PKB Bangkalan Perkuat Konsolidasi Partai hingga Tingkat Ranting
24 Agustus 2026 12:05
Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, BPJS Ketenagakerjaan Madura Edukasi Warga Handoko Nilam
22 Agustus 2026 07:15
Ratusan Warga Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Kediaman Ketua Umum DPP Ikama
21 Agustus 2026 19:40
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program kepada Guru PAUD dan TK di Tragah
.png)