KETIK, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember menyambut positif kepastian kebijakan pemerintah pusat mengenai masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu. Bupati Jember Muhammad Fawait menilai keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi para tenaga pendidik dan pegawai non-ASN yang selama ini menunggu kejelasan status kepegawaian.
Gus Fawait, sapaan Muhammad Fawait, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan yang memberikan arah lebih jelas terhadap masa depan tenaga PPPK. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Pimpinan DPR RI, khususnya Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, yang dinilai turut mengawal proses kesepahaman pemerintah dan DPR terkait penataan status PPPK.
“Kami Pemerintah Kabupaten Jember memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia dan Pimpinan DPR RI, khususnya Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, atas kejelasan nasib PPPK dan PPPK Paruh Waktu,” kata Muhammad Fawait, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Fawait, kepastian tersebut penting karena menyangkut masa depan ribuan tenaga yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan. Kejelasan status kepegawaian juga dapat memberikan rasa aman bagi para pegawai dalam menjalankan tugas dan merencanakan masa depan karier mereka.
Pemkab Jember, kata Fawait, sejak awal berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam memberikan kepastian kepada tenaga PPPK. Karena itu, pemerintah daerah siap mengambil bagian apabila kebijakan baru tersebut mulai diterapkan di daerah.
“Kami sangat bahagia dan bangga apabila PPPK nantinya diangkat menjadi PNS, sementara PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah Kabupaten Jember siap menyiapkan dan membantu seluruh proses administrasi yang diperlukan,” ujarnya.
Fawait menegaskan dukungan Pemkab Jember tidak berhenti pada pernyataan apresiasi. Pemerintah daerah akan membantu proses administratif yang menjadi kewenangan daerah sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ia berharap perubahan kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian status, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan pegawai yang telah lama mengabdi. Menurutnya, kepastian karier akan membuat para pegawai dapat bekerja lebih tenang dan memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.
Fawait juga menilai perhatian terhadap tenaga pendidik merupakan bagian penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Guru memiliki peran strategis dalam membentuk generasi penerus sehingga kesejahteraan dan kepastian status mereka perlu mendapatkan perhatian pemerintah.
Dengan adanya arah kebijakan baru tersebut, Pemkab Jember akan menunggu ketentuan teknis dari pemerintah pusat sebelum menindaklanjuti proses administrasi di daerah. Pemerintah daerah juga akan menyesuaikan langkah dengan regulasi yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pemerintah bersama DPR RI mencapai kesepahaman mengenai penataan masa depan tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut membuka peluang perubahan status guru PPPK sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga yang saat ini masih berstatus PPPK Paruh Waktu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kesepahaman pemerintah dan DPR RI itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, setelah mengikuti rapat bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Alhamdulillah hari ini semua bersepakat dan memiliki kesepahaman,” ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menyelesaikan persoalan kesenjangan status tenaga pendidik PPPK. Pemerintah melihat perlu ada penataan lebih lanjut agar status dan pengelolaan tenaga pendidik memiliki arah yang lebih jelas.
Dalam skema yang disiapkan, guru PPPK akan lebih dahulu dialihkan statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat. Perubahan tersebut akan berdampak pada pola pengelolaan kepegawaian, termasuk tanggung jawab terhadap administrasi dan penggajian.
Dengan skema tersebut, pengelolaan guru PPPK nantinya tidak lagi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau instansi pendidikan tempat mereka bertugas. Pemerintah pusat akan mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan tenaga pendidik yang masuk dalam skema tersebut.
Kebijakan ini direncanakan mulai diterapkan pada 2027. Pemerintah berharap perubahan tersebut dapat menjadi bagian dari penyelesaian persoalan penataan tenaga pendidik PPPK secara nasional.
Selain guru PPPK, pemerintah juga menyiapkan perubahan status bagi tenaga yang masih berstatus PPPK Paruh Waktu. Dalam kebijakan yang disepakati, PPPK Paruh Waktu diarahkan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Skema tersebut memberikan peluang bagi tenaga PPPK Paruh Waktu untuk memperoleh status kerja yang lebih pasti. Kebijakan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menata tenaga non-ASN yang telah masuk dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Perubahan status tersebut tentu membutuhkan mekanisme administratif dan aturan teknis sebelum dapat diterapkan secara menyeluruh. Pemerintah daerah nantinya akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Bagi tenaga pendidik, kebijakan ini menjadi penting karena status kepegawaian berkaitan langsung dengan kepastian karier dan kesejahteraan. Dengan adanya skema baru, pemerintah berharap tidak lagi muncul kesenjangan status yang berlarut-larut di antara tenaga pendidik yang menjalankan tugas pelayanan pendidikan. (*)
.png)