Banggar DPRD Batam Rampungkan Finalisasi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

8 Juli 2026 19:20 8 Jul 2026 19:20

Amron Hermanto, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Banggar DPRD Batam Rampungkan Finalisasi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Banggar DPRD Kota Batam menggelar rapat sinkronisasi dan finalisasi pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025. (Foto: Humas DPRD Batam)

KETIK, BATAM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Batam menuntaskan rapat sinkronisasi dan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa, 7 Juli 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang pimpinan DPRD Kota Batam itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam sekaligus Koordinator Banggar, Haji Aweng Kurniawan. Agenda tersebut difokuskan untuk menyelaraskan hasil pembahasan sebelum Ranperda dibawa ke rapat paripurna.

“Hari ini kita menyinkronkan hasil pembahasan dan memfinalisasikan pembahasan RPP APBD. Rencananya besok hasil pembahasan Banggar akan kita laporkan dalam rapat paripurna agar Ranperda ini dapat disahkan,” ujarnya.

Aweng menjelaskan, Banggar telah membahas Ranperda tersebut secara intensif selama hampir satu bulan. Bersama organisasi perangkat daerah (OPD), Banggar menggelar serangkaian rapat yang beberapa kali berlangsung hingga malam hari untuk menyelesaikan seluruh materi pembahasan.

Menurutnya, seluruh OPD telah memenuhi kebutuhan data dan dokumen yang diminta Banggar sehingga proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal.

“Saya kira hampir semua data yang diminta Banggar sudah disediakan oleh OPD sehingga pembahasan ini dapat kita tuntaskan,” ungkapnya.

Aweng menambahkan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Proses tersebut dilaksanakan setelah DPRD menerima dan menyetujui penyampaian Ranperda dari Wali Kota Batam dalam rapat paripurna untuk kemudian dibahas oleh Banggar sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan dokumen hukum tahunan yang memuat laporan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah.

“Rancangan peraturan daerah atau (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah dokumen hukum akhir tahunan yg memuat laporan keuangan daerah atas realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yg diajukan kepala daerah untuk dievaluasi dan disahkan menjadi peraturan daerah atau Perda,” tegasnya.

Dengan selesainya tahap sinkronisasi dan finalisasi, Banggar DPRD Kota Batam optimistis Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Batam Banggar Dprd Batam DPRD Kota Batam Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025 Apbd Kota Batam 2025 Tapd Batam Haji Aweng Kurniawan Pp Nomor 12 Tahun 2019