Cegah Perundungan Sejak Dini, FISIP UB Gandeng Guru SDN Bulukerto 01 Susun Protokol Sekolah Aman

16 September 2026 16:24 16 Sep 2026 16:24

Naufal Ardiansyah

Pemimpin Redaksi
Thumbnail Cegah Perundungan Sejak Dini, FISIP UB Gandeng Guru SDN Bulukerto 01 Susun Protokol Sekolah Aman

FISIP UB menggandeng para guru SDN Bulukerto 01 Kota Batu dalam menyusun protokol sekolah aman untuk mencegah perundungan. (Foto: Dok. FISIP UB)

KETIK, MALANG – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak melalui pemberdayaan guru SDN Bulukerto 01, Kota Batu.

Upaya tersebut dilakukan melalui program pengabdian kepada masyarakat bertajuk “Pemberdayaan Guru Sekolah Dasar dalam Menciptakan Ruang Aman Belajar: Co-Creation Protokol Anti-Perundungan”.

Program yang berlangsung selama tiga bulan, Juli hingga September 2026, ini berfokus pada penguatan kapasitas guru dalam mencegah sekaligus menangani perundungan di lingkungan sekolah.

Program tersebut diketuai Luh Ayu Tirtayani, M.Psi., Psikolog, dosen Departemen Psikologi FISIP UB, dengan melibatkan Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) FISIP UB.

Kolaborasi tersebut menggabungkan keahlian di bidang psikologi pendidikan, perkembangan anak, pencegahan kekerasan, hingga pengembangan sistem perlindungan peserta didik.

Luh Ayu menjelaskan, salah satu pendekatan utama yang diterapkan dalam program tersebut adalah co-creation. Melalui pendekatan ini, guru dan tenaga kependidikan tidak hanya menerima pedoman yang disusun oleh pihak eksternal, tetapi ikut terlibat sejak proses identifikasi kebutuhan hingga penyusunan protokol.

“Guru diajak mengidentifikasi kebutuhan sekolah, memetakan persoalan, mendiskusikan pengalaman dalam menangani kasus, hingga merumuskan prosedur pencegahan dan penanganan perundungan yang sesuai dengan karakteristik SDN Bulukerto 01,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan langsung guru diharapkan membuat protokol yang dihasilkan lebih kontekstual dan dapat diterapkan secara berkelanjutan dalam aktivitas sekolah.

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan konsep whole-school approach, yang menempatkan seluruh komunitas sekolah sebagai bagian penting dalam upaya pencegahan perundungan.

Luh Ayu menekankan bahwa pencegahan perundungan tidak cukup hanya dilakukan melalui edukasi kepada siswa maupun penanganan ketika kasus telah terjadi.

Dibutuhkan dukungan kepala sekolah, peningkatan kapasitas guru, mekanisme pelaporan yang jelas, partisipasi siswa, komunikasi dengan orang tua, serta budaya pergaulan yang menghargai martabat setiap anak.

Dalam program ini, FISIP UB turut mengintegrasikan pemahaman mengenai perkembangan sosial-emosional anak dan penguatan efikasi diri guru.

Pemahaman mengenai perkembangan anak dibutuhkan agar guru mampu mengenali karakteristik perundungan, mulai dari kekerasan fisik, ejekan berulang, pemberian julukan, ancaman, hingga pengucilan sosial.

Sementara penguatan efikasi diri diarahkan agar guru memiliki keyakinan dan kemampuan yang lebih baik dalam mengidentifikasi kasus, mendengarkan laporan siswa secara suportif, mendokumentasikan pengaduan, berkomunikasi dengan pihak terkait, serta menentukan tindak lanjut yang sesuai.

Empat Tahapan Program

Luh Ayu menjelaskan, pelaksanaan program dibagi menjadi empat tahapan. Tahap pertama berupa persiapan dan asesmen kebutuhan untuk memetakan persoalan, pengetahuan awal guru, serta mekanisme penanganan yang telah dimiliki sekolah.

Tahap kedua diisi dengan edukasi mengenai karakteristik perundungan, dampak psikologis, hak anak, faktor risiko, serta prinsip sekolah aman.

Selanjutnya, guru mendapatkan pelatihan untuk memperkuat efikasi dalam melakukan deteksi dini dan penanganan awal terhadap kasus perundungan.

“Tahap terakhir dilakukan melalui pendampingan penyusunan protokol anti-perundungan yang selanjutnya diintegrasikan ke dalam Panduan Sekolah Aman dan Nyaman,” kata Luh Ayu.

Protokol yang dikembangkan bersama tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari langkah pencegahan, mekanisme pelaporan, penerimaan pengaduan, asesmen awal, hingga pendokumentasian kasus.

“Pedoman tersebut juga mencakup pemberian dukungan psikososial, mekanisme rujukan, pemantauan kasus, serta pembagian peran masing-masing unsur sekolah,” jelasnya.

Dengan pendekatan tersebut, protokol anti-perundungan diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Lebih dari itu, protokol diharapkan menjadi pedoman yang dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh warga sekolah.

Kepala SDN Bulukerto 01, Raden Roro Sri Noviani Wulandari, S.Psi., S.Pd., menyambut baik program tersebut. Menurutnya, kegiatan ini dapat membantu meningkatkan pemahaman guru dan siswa sekaligus memperkuat implementasi sekolah yang aman dan nyaman.

Kegiatan tersebut melibatkan seluruh guru dan tenaga kependidikan serta sekitar 97 siswa kelas I hingga VI SDN Bulukerto 01.

Program co-creation protokol anti-perundungan ini juga menjadi salah satu bentuk kontribusi FISIP UB terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 3 tentang Kehidupan Sehat dan Sejahtera, SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas, serta SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh.

Melalui sinergi FISIP UB, ULTKSP FISIP UB, dan SDN Bulukerto 01, protokol anti-perundungan tersebut diharapkan dapat menjadi sistem perlindungan peserta didik yang kontekstual dan berkelanjutan di lingkungan sekolah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Fisip UB Sdn Bulukerto 01 Kota Batu Universitas Brawijaya