Percasi Kota Blitar Batalkan Langkah ke BAKI, Rp2,42 Miliar Dana Olahraga Jadi Sorotan

15 Oktober 2026 15:50 15 Okt 2026 15:50

Favan Abu R.

Editor
Thumbnail Percasi Kota Blitar Batalkan Langkah ke BAKI, Rp2,42 Miliar Dana Olahraga Jadi Sorotan

Ketua Umum Percasi Kota Blitar, Mohammad Trijanto, Kamis 15 Oktober 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Masa depan atlet tak boleh menjadi korban pertarungan di meja organisasi. Prinsip itulah yang mendorong Pengurus Cabang Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Blitar membatalkan rencana membawa hasil Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) KONI Kota Blitar ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), Kamis 15 Oktober 2026.

Keputusan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan olahraga di Kota Blitar membutuhkan jalan keluar, bukan sekadar perpanjangan konflik. Terlebih, dari pagu hibah KONI Kota Blitar Tahun Anggaran 2026 sekitar Rp2,8 miliar, dana yang disebut telah digunakan untuk operasional organisasi baru sekitar Rp383 juta. Artinya, masih ada sekitar Rp2,42 miliar yang belum tersalurkan.

Di tengah waktu yang terus berjalan menuju akhir tahun anggaran pada 31 Desember 2026, kepastian pembinaan atlet menjadi persoalan mendesak. Mereka membutuhkan biaya latihan, perlengkapan, honor pelatih, uji tanding, hingga persiapan menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Jawa Timur 2026 dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2027.

Ketua Umum Percasi Kota Blitar, Mohammad Trijanto, menegaskan bahwa pembatalan rencana ke BAKI bukan berarti pihaknya mencabut catatan keberatan terhadap proses Musorkotlub. Percasi memilih mendahulukan kepentingan atlet tanpa mengesampingkan perlunya pembenahan tata kelola organisasi.

“Bagi kami, keselamatan masa depan atlet adalah prioritas. Kami memiliki catatan yang perlu disampaikan terkait proses organisasi, tetapi kami juga harus bijaksana dalam menentukan langkah. Jangan sampai persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan melalui dialog justru membuat pembinaan atlet semakin terhambat,” ujar Trijanto dalam keterangannya.

Menurut dia, dinamika organisasi semestinya tidak menghalangi seluruh pihak untuk menjalankan tanggung jawab terhadap olahraga daerah. Apalagi, anggaran pembinaan memiliki batas waktu penggunaan dan harus dikelola berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Persoalan yang menjadi perhatian Percasi bukan semata-mata hasil pemilihan Ketua Umum KONI Kota Blitar. Ada kepentingan yang lebih mendasar, yakni bagaimana anggaran olahraga dapat dimanfaatkan secara sah, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi atlet serta pelatih.

Trijanto mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Blitar dalam menjaga keabsahan administrasi penyaluran hibah, KONI Provinsi Jawa Timur yang mengawal proses Musorkotlub, serta seluruh insan olahraga yang tetap berjuang di tengah ketidakpastian anggaran.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Elim Tyu Samba yang terpilih sebagai Ketua Umum KONI Kota Blitar dan Ratih Dewi Indarti yang memperoleh 20 suara dalam Musorkotlub pada 22 September 2026.

Bagi Trijanto, hasil pemilihan semestinya menjadi awal konsolidasi, bukan alasan untuk mempertahankan sekat di antara cabang olahraga.

“Bagi saya, Elim dan Ratih sama-sama adik kelas di SMAN 1 Kota Blitar. Sejak awal saya berharap siapa pun yang terpilih dapat segera merangkul semua pihak. Selisih empat suara jangan sampai menjadi jurang pemisah. Musorkotlub sudah selesai, sekarang saatnya kita bersama-sama memperjuangkan prestasi atlet Kota Blitar,” tegasnya.

Dia menilai kualitas kepemimpinan olahraga tidak cukup diukur dari kemenangan dalam pemilihan. Kemampuan membangun kepercayaan, merangkul perbedaan, dan memastikan pembinaan berjalan secara adil juga menjadi ukuran penting.

Untuk mendorong penyelesaian persoalan, Percasi Kota Blitar menawarkan enam langkah strategis kepada pemerintah daerah dan KONI.

Pertama, menetapkan linimasa penyelesaian administrasi hibah, termasuk penyusunan atau penyesuaian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dokumen terkait pemanfaatan aset sesuai ketentuan hukum.

Percasi mengusulkan dokumen diselesaikan paling lambat 31 Oktober 2026 dan penyaluran dana paling lambat 30 November 2026, sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan hukum telah terpenuhi.

Kedua, memastikan alokasi anggaran benar-benar mengikuti kebutuhan pembinaan. KONI diharapkan menyusun formula pembagian dana secara transparan dengan mempertimbangkan jumlah atlet aktif, rekam prestasi, kebutuhan masing-masing cabang olahraga, serta kalender kompetisi.

Ketiga, mengkaji jalur alternatif yang sah apabila penyaluran melalui mekanisme KONI belum dapat dilaksanakan. Pemerintah Kota Blitar didorong menelaah kemungkinan pelaksanaan program pembinaan melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), dengan tetap memastikan dasar hukum, perencanaan anggaran, serta pertanggungjawabannya jelas.

“Jalan keluar harus ditemukan, tetapi jangan sampai upaya menyelamatkan anggaran atlet justru menimbulkan persoalan hukum baru. Kita membutuhkan solusi yang cepat sekaligus aman, agar atlet bisa berlatih dengan tenang dan pengurus menjalankan tugas secara bertanggung jawab,” kata Trijanto.

Keempat, memperjelas pembagian peran antara Pemerintah Kota Blitar dan KONI dalam penganggaran, verifikasi, persetujuan, hingga penandatanganan dokumen hibah. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga independensi organisasi.

Kelima, membuka informasi penggunaan hibah secara transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan pengelolaan keuangan daerah. Percasi juga mendorong pendampingan Inspektorat serta pengawasan DPRD agar pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan.

Keenam, menggelar rekonsiliasi dan pembenahan organisasi secara menyeluruh. KONI Jawa Timur diharapkan menindaklanjuti catatan keberatan prosedural yang telah disampaikan, sedangkan KONI Kota Blitar didorong melibatkan seluruh cabang olahraga dalam rapat kerja yang inklusif.

Enam usulan tersebut diharapkan menjadi jalan untuk mengubah persoalan menjadi momentum pembenahan. Penyelesaian hibah, menurut Percasi, tidak harus berakhir dengan pertentangan berkepanjangan apabila seluruh pihak bersedia membuka komunikasi dan menjalankan tanggung jawabnya.

Meski membatalkan rencana membawa persoalan ke BAKI, Percasi menegaskan bahwa catatan mengenai pelaksanaan Musorkotlub tetap perlu diperhatikan.

Sebelumnya, Percasi telah menyampaikan nota keberatan tertulis. IMI dan Jujitsu Kota Blitar juga menyampaikan keberatan terkait prosedur forum.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi waktu penyampaian undangan, pembagian rancangan tata tertib, proses pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan, serta ketentuan mengenai hak utusan cabang olahraga.

Trijanto menegaskan, catatan tersebut bukan dimaksudkan untuk memperuncing perbedaan atau semata-mata menggugat hasil pemilihan. Evaluasi diperlukan agar pelaksanaan musyawarah organisasi berikutnya berjalan lebih tertib, terbuka, dan sesuai anggaran dasar serta anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Keberatan prosedural harus ditempatkan secara proporsional. Kami ingin semua pihak belajar dan memperbaiki tata kelola bersama. Organisasi yang sehat bukan organisasi tanpa kritik, melainkan organisasi yang mampu menerima masukan dan menjadikannya dasar untuk berkembang,” ujarnya.

Menurutnya, tata kelola hibah olahraga juga harus menjamin transparansi dan akuntabilitas karena sumber pendanaannya berasal dari APBD. Pengawasan dan pencegahan konflik kepentingan tidak cukup berhenti pada komitmen lisan, tetapi perlu diwujudkan dalam mekanisme yang jelas.

Di balik dinamika organisasi, Trijanto mengingatkan bahwa atlet merupakan pihak yang paling membutuhkan kepastian. Mereka memerlukan fasilitas latihan, pendampingan pelatih, perlengkapan, serta kesempatan bertanding agar kemampuan yang telah dibangun tidak terhambat persoalan administrasi.

Sebagai ketua cabang olahraga sekaligus orang tua atlet, dia mengaku memahami perjuangan keluarga yang harus menyediakan waktu, tenaga, dan biaya demi mendukung anak-anak mereka berlatih.

Anak-anak Trijanto sendiri menekuni sejumlah kegiatan olahraga dan aktivitas kompetitif, mulai dari catur, tinju, silat, bridge, hingga drum band. Pengalaman tersebut membuatnya memahami bahwa pembinaan membutuhkan dukungan berkelanjutan, bukan sekadar semangat saat kompetisi mendekat.

“Para atlet tidak seharusnya dibebani persoalan organisasi. Mereka ingin berlatih, meningkatkan kemampuan, dan membawa nama baik Kota Blitar. Karena itu, tanggung jawab kami sebagai pengurus adalah memastikan persoalan administrasi dapat diselesaikan tanpa mengorbankan kesempatan mereka meraih prestasi,” tuturnya.

Dia bahkan menegaskan bahwa keberadaan KONI harus dipahami sebagai bagian dari ekosistem pembinaan yang bertujuan mendukung atlet, bukan sebaliknya.

“Bagi saya, masa depan atlet adalah yang utama. Atlet tanpa KONI masih bisa mengikuti lomba melalui jalur yang tersedia, tetapi KONI tidak akan bisa mengikuti lomba tanpa atlet. Jangan sampai kita terbalik menempatkan kepentingan. Organisasi dibentuk untuk mendukung prestasi atlet,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi penekanan bahwa keberhasilan olahraga daerah tidak bisa hanya diukur dari tertibnya struktur organisasi. Hasil pembinaan, kesempatan berkompetisi, dan prestasi atlet juga harus menjadi tolok ukur utama.

Trijanto menggambarkan keputusan Percasi melalui istilah gambit dalam permainan catur, yakni langkah strategis yang diambil untuk membuka peluang lebih besar pada tahap berikutnya.

Dalam konteks persoalan KONI Kota Blitar, Percasi memilih menahan langkah hukum demi memberi ruang bagi dialog, rekonsiliasi, dan percepatan penyelesaian administrasi hibah. Namun, pilihan tersebut tidak berarti mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan.

“Dalam catur, ada kalanya kita mengorbankan satu langkah untuk membuka peluang kemenangan yang lebih besar. Hari ini, Percasi memilih mengedepankan dialog demi masa depan atlet. Yang kita cari bukan kemenangan satu pihak atas pihak lain, melainkan kemenangan olahraga Kota Blitar,” tegasnya.

Percasi menyatakan akan mengevaluasi kembali langkah yang ditempuh apabila hingga 30 November 2026 dana pembinaan belum tersalurkan tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Evaluasi tersebut, menurut Trijanto, tetap mengedepankan musyawarah dan mekanisme penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia mengajak seluruh cabang olahraga, Pemerintah Kota Blitar, KONI, DPRD, dan para pemangku kepentingan untuk menjadikan persoalan ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola olahraga secara menyeluruh.

“Bumi Bung Karno terlalu besar untuk dibelah oleh selisih empat suara. Mari kita satukan energi, benahi tata kelola, selesaikan persoalan administrasi, dan pastikan atlet mendapatkan hak pembinaannya. Sebab, prestasi tidak lahir dari pertentangan yang berkepanjangan, melainkan dari kerja bersama, disiplin, dan komitmen yang nyata,” pungkas Trijanto.

Tombol Google News

Tags:

Percasi Kota Blitar BAKI koni atlet Trijanto Catur